Gandeng Saber Pungli, Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah

Selasa, 27 September 2022 - 22:33 WIB
loading...
Gandeng Saber Pungli,...
Pembahasan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah di Kantor Disdik, Kota Bandung. Foto/Dok/Disdik Jabar
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan ( Disdik ) Provinsi Jawa Barat menggodok perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Penggodokan revisi aturan yang salah satunya memuat tentang penggalangan dana bantuan siswa tersebut dilakukan bersama Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bahkan, Disdik Jabar pun melibatkan Ombudsman hingga Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.

Baca juga: Inovasi Keren! Siswa 10 Tahun Ciptakan Game Online Edukatif secara Otodidak

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pihaknya telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah di mana terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," terang Dedi, Selasa (27/9/2022).

Adapun perubahan dalam pergub ini di antaranya tercantum pada Pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.

Baca juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Induk

"Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," sebut Dedi.

Adapun bunyi ayat 1 huruf b sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya, bunyi ayat tersebut yakni masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," katanya.

Perubahan lainnya terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf, yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Dedi melanjutkan, perubahan dalam Pasal 16 ayat 1 mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama, untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sekolah.

Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," katanya.

Adapun pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.

"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang Ombudsman, dari Saber Pungli, dari Inspektorat, dan dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," jelasnya.

Yesa menambahkan, lewat sinergi dengan sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.

"Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," katanya.

Namun, Yesa mengaku, pembahasan perubahan pergub tentang Komite Sekolah ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut. Terlebih, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.

"Tapi kalau oleh Komite Sekolah yang mengambil duitnya kemudian Komite Sekolah juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul," katanya.

Oleh karenanya, lewat perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap, partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dapat optimal.

"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," katanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved