Yuk Jadi Guru, Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Diperpanjang

Rabu, 28 September 2022 - 13:05 WIB
loading...
Yuk Jadi Guru, Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Diperpanjang
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 diperpanjang. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Masa pendaftaran Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 diperpanjang sampai dengan 30 September 2022. Bagi kalian yang ingin menjadi guru profesional langsung saja lakukan pendaftaran secara online.

"Masih ada waktu untuk anda yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan dengan menjadi Guru generasi baru. Segera daftarkan diri, submit berkas dan lakukan pembayaran untuk bergabung dengan guru-guru profesional lainnya!," tulis akun Instagram PPG Kemendikbud, dikutip Rabu (28/9/2022).

Pendaftaran yang semula dibatasi sampai 26 September 2022 kini diperpanjang hingga 30 September 2022 pukul 23.59 WIB. Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 dibuka untuk 18 bidang studi prioritas.

Baca juga: Kebutuhan Guru Masih Tinggi, Pemda Didorong Optimalkan Formasi PPPK 2022

Mereka yang dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, maka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi kekosongan guru di Indonesia. Selain itu, mahasiswa PPG Prajabatan tahun ini akan memperoleh Beasiswa dalam bentuk Biaya Pendidikan selama 2 (dua) semester per 1 (satu) tahun.

Salah satu syarat bagi pendaftar adalah lulusan S1 atau D-IV yang belum terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika. Maka mari segera lakukan pendaftaran melalui SIMPKB pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id, dengan tautan pendaftaran https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.

Tahapan Pendaftaran

1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik yang aktif

2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran melalui tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran

3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil teerbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A angka 1-3
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2791 seconds (0.1#10.140)