Kebutuhan Guru Masih Tinggi, Pemda Didorong Optimalkan Formasi PPPK 2022

Selasa, 27 September 2022 - 16:01 WIB
loading...
Kebutuhan Guru Masih...
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas melalui seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK ) 2022. Kemendikbudristek pun mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.

“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” ungkap Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, melalui siaran pers, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Pendidikan di Indonesia Timur Masih Membutuhkan Perhatian Khusus

Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen. "Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN P3K tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Nunuk.

Lebih lanjut, Plt. Dirjen GTK menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK.

Baca juga: Revitalisasi Jalur Rempah, Kemendikbudristek Danai Pembangunan Kapal Bersejarah

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Ditegaskan Nunuk Suryani, bahwa seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu. “Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

Nunuk Suryani mendorong semua guru yang akan mengikuti seleksi untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia. “Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN PPPK guru ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru,” pungkas Plt. Dirjen GTK.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
5 Poin Penting Keputusan...
5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Update Seleksi PPPK...
Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Diperpanjang Lagi, Berikut Ini Jadwal Terbarunya
Cara Membuat SKCK Online...
Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar PPPK, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Apa Arti Kode R3 di...
Apa Arti Kode R3 di Pengumuman Hasil Seleksi Akhir PPPK 2024?
Hasil Seleksi PPPK Kemenag...
Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap 1 2024 Diumumkan, Segera Lengkapi Berkasmu!
Rekomendasi
Sinopsis Film Transporter...
Sinopsis Film Transporter 3, Misi Kurir Berbahaya dengan Bom Waktu di Pergelangan Tangan
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
Pemeran Serial Harry...
Pemeran Serial Harry Potter Diumumkan, John Lithgow Jadi Dumbledore
Mampukah PM Singapura...
Mampukah PM Singapura Lawrence Wong Lepas dari Bayang-bayang Dinasti Lee Kuan Yew?
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
Berita Terkini
Kabar Gembira, Dosen...
Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
12 jam yang lalu
Tukin Cair, Begini Perbedaan...
Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
13 jam yang lalu
Menkeu Sri Mulyani Umumkan...
Menkeu Sri Mulyani Umumkan 31.066 Dosen akan Menerima Tunjangan Kinerja
14 jam yang lalu
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
15 jam yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar, Komplit atau Komplet?
16 jam yang lalu
Tretan Muslim Ternyata...
Tretan Muslim Ternyata Pernah Kuliah Keperawatan, Ini Riwayat Pendidikan Lengkapnya
19 jam yang lalu
Infografis
Makan Daging Kambing...
Makan Daging Kambing Menyebabkan Darah Tinggi, Mitos Atau Fakta?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved