Yuk Jadi Guru, Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Diperpanjang

Rabu, 28 September 2022 - 13:05 WIB
loading...
Yuk Jadi Guru, Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Diperpanjang
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 diperpanjang. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Masa pendaftaran Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 diperpanjang sampai dengan 30 September 2022. Bagi kalian yang ingin menjadi guru profesional langsung saja lakukan pendaftaran secara online.

"Masih ada waktu untuk anda yang ingin berkontribusi dalam dunia pendidikan dengan menjadi Guru generasi baru. Segera daftarkan diri, submit berkas dan lakukan pembayaran untuk bergabung dengan guru-guru profesional lainnya!," tulis akun Instagram PPG Kemendikbud, dikutip Rabu (28/9/2022).

Pendaftaran yang semula dibatasi sampai 26 September 2022 kini diperpanjang hingga 30 September 2022 pukul 23.59 WIB. Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 dibuka untuk 18 bidang studi prioritas.

Baca juga: Kebutuhan Guru Masih Tinggi, Pemda Didorong Optimalkan Formasi PPPK 2022

Mereka yang dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, maka akan diprioritaskan untuk mengisi formasi kekosongan guru di Indonesia. Selain itu, mahasiswa PPG Prajabatan tahun ini akan memperoleh Beasiswa dalam bentuk Biaya Pendidikan selama 2 (dua) semester per 1 (satu) tahun.

Salah satu syarat bagi pendaftar adalah lulusan S1 atau D-IV yang belum terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika. Maka mari segera lakukan pendaftaran melalui SIMPKB pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id, dengan tautan pendaftaran https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.

Tahapan Pendaftaran

1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik yang aktif

2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran melalui tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran

3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil teerbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A angka 1-3

Baca juga: Gandeng Saber Pungli, Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah

4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Calon mahasiswa melengkapi isian:
- Biodata diri
- Data kemahasiswaan
- Bidang studi PPG
- Data pendukung seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi
- Lokasi pelaksanaan tes substantif (bukan lokasi perkuliahan PPG)
- Esai
- Mengunggah dokumen antara lain:
a. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1 MB
b. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10 ribu
c. Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi asal

5. Verifikasi data IPK dan linieritas program studi S1/DIV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka calon mahasiswa dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tak dapat dilanjutkan

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif

7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring

8. Calon mahasiswa mengikut tes substantif

9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing

10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing

11. Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan

12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing

13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara akan diproses untuk penempatan ke perguruan tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih calon mahasiswa

14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di perguruan tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi

15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional yang dibuka.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)