Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2022 Dibuka, Cek Syarat dan Link Pendaftaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 yang terbuka untuk masyarakat yang berprestasi dan pegawai Kemendikbudristek . Pendaftaran dibuka 10 Oktober hingga 22 Oktober 2022.
Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah program beasiswa pemerintah Indonesia yang berupa pemberian biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk studi pada perguruan tinggi penyelenggara.
Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa bergelar (degree) jenjang pendidikan S1, S2 atau S3 bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi negeri/swasta dibawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi minimal B/sangat baik.
Baca juga: 9 Fakta Menarik KIP Kuliah, IPK hingga Jurusan Favoritnya
Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi tenaga pendidik pada Perguruan Tinggi (dosen), pelaku budaya, guru atau masyarakat yang sudah masuk dalam target
penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek.
Dikutip dari Pedoman Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.
Pendaftaran Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi
dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester
3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan semester gasal 2021/2022).
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya
saing bangsa disegala bidang.
Persyaratan Umum
- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama; dan
- Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
- Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah program beasiswa pemerintah Indonesia yang berupa pemberian biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk studi pada perguruan tinggi penyelenggara.
Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa bergelar (degree) jenjang pendidikan S1, S2 atau S3 bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi negeri/swasta dibawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi minimal B/sangat baik.
Baca juga: 9 Fakta Menarik KIP Kuliah, IPK hingga Jurusan Favoritnya
Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi tenaga pendidik pada Perguruan Tinggi (dosen), pelaku budaya, guru atau masyarakat yang sudah masuk dalam target
penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek.
Dikutip dari Pedoman Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.
Pendaftaran Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi
dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester
3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan semester gasal 2021/2022).
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya
saing bangsa disegala bidang.
Persyaratan Umum
- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama; dan
- Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
- Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).