Termasuk Baju Adat, Ini Aturan Baru Nadiem Soal Seragam Baru SD hingga SMA

Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:16 WIB
loading...
Termasuk Baju Adat,...
Pakaian adat resmi menjadi seragam sekolah bagi siswa semua jenjang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah merilis aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Tertulis, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.

Baca juga: Wamenag Nilai Pendidikan Madrasah Mampu Antarkan Peradaban Dunia Semakin Dinamis

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Seragam tersebut yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.

Adapun pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.

"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam Khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Minggu (15/10/2022).

Baca juga: 30 Jurusan SMK Paling Diminati, Lulus Bisa Langsung Kerja

Berikut aturan dan seragam baru yang ditetapkan Kemendikbudristek;

1. Jenjang SD atau SDLB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati

2. Jenjang SMP atau SMPLB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna biru tua

3. Jenjang SMA atau SMALB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

4. Jenjang SMK atau SMKLB

- kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Adapun masing-masing dari jenjang tersebut menggunakan seragam pramuka di hari yang telah ditentukan dengan mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kemudian, model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Model dan warna pakaian adat sendiri ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Adapun pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Aturan seragam sekolah saat upacara. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa, topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Dari Slawi hingga Makasar,...
Dari Slawi hingga Makasar, 155 Sekolah Luar Biasa Direvitalisasi
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Rekomendasi
Ekonomi Sulit, 73.992...
Ekonomi Sulit, 73.992 Pekerja Tersapu Badai PHK Hanya dalam 3 Bulan
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Dari Sayang Jadi Santet,...
Dari Sayang Jadi Santet, Tenny Tap Ungkap Kisah Mencekam Santet dari Mantan
Ivan Gunawan Laporkan...
Ivan Gunawan Laporkan Ayu Ting Ting ke Dedi Mulyadi Gegara Kecanduan Drakor: Masukin Barak
Pendaki Disabilitas...
Pendaki Disabilitas Anggi Wahyuda Akan Taklukkan Everest, Menpora: Kami Dukung!
5 Artis yang Dinikahi...
5 Artis yang Dinikahi TNI, Bella Saphira Dipersunting Letnan Jenderal
Berita Terkini
48 Tahun Jadi Kampus...
48 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Wisuda 2025, Plt Rektor...
Wisuda 2025, Plt Rektor Moestopo Tekankan Lifelong Learning ke Wisudawan
Siswa SMAK 7 Penabur...
Siswa SMAK 7 Penabur Raih Juara di Olimpiade Fisika, Ini Rahasianya
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Kisah Gelar Abdi, Anak...
Kisah Gelar Abdi, Anak ART dari Pati yang Tembus 22 Kampus Dunia
Infografis
Kontrak di Tokyo Verdy...
Kontrak di Tokyo Verdy Akan Berakhir, Ini 3 Calon Klub Baru Arhan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved