Rangkaian Hari Santri Ditutup, Pemikiran Islam Dinilai Melestarikan Kebhinnekaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren ditutup di Sunlake Hotel, Jakarta, (23/10/2022). Pada acara penutupan, disampaikan resume singkat hasil-hasil diskusi panel yang telah dilakukan selama 3 hari, sejak Jumat (21/10).
Penutupan simposium ini bersamaan dengan berakhirnya seluruh rangkaian acara Hari Santri 2022 , termasuk "Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta dan "Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Pesantren Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur.
Simposium yang dinamai Mu'tamad (Al-multaqa al-tsanawi lil bahai an afkari al-thullab wa dirasat Pisantrin) ini menghasilkan paper-paper ilmiah tentang berbagai pemikiran baru di bidang keislaman dari para panelis yang umumnya adalah tokoh dari pesantren-pesantren terkemuka di Indonesia.
Paper yang paling mendapat perhatian adalah "Pesantren dan Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia" yang dibahas oleh tiga tokoh ulama, KH. Masdar Farid Mas’udi (Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia), KH. Asrorun Ni’am, (Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia), dan KH. Rumadi Ahmad, (Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden).
Menurut KH. Asrorun Ni'am Sholeh, Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan derajat semua golongan, dan oleh karena itu hukum yang berlaku adalah hukum negara, bukan berdasarkan hukum Islam atau golongan lain.
Namun, selama ini pesantren telah berkontribusi dalam konsolidasi hukum nasional. Di antaranya telah membangun, menjaga, dan merawat budaya hukum Islam di Indonesia, dalam praktik living law.
Dalam kaitannya dengan hukum positif, pemikiran Islam telah menyumbang khazanah keilmuan melalui literatur, dan aktor-aktornya, yaitu para santri yang saat ini menjadi akademisi, politisi, birokrat, dan lain-lain.
Prinsip keislaman dalam hukum Indonesia bukan secara simbolis, akan tetapi menginternalisasi norma dan perilaku. Misalnya budaya tertib hukum, budaya bersih, budaya sehat, budaya disiplin, dan budaya integritas.
Penutupan simposium ini bersamaan dengan berakhirnya seluruh rangkaian acara Hari Santri 2022 , termasuk "Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta dan "Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Pesantren Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur.
Simposium yang dinamai Mu'tamad (Al-multaqa al-tsanawi lil bahai an afkari al-thullab wa dirasat Pisantrin) ini menghasilkan paper-paper ilmiah tentang berbagai pemikiran baru di bidang keislaman dari para panelis yang umumnya adalah tokoh dari pesantren-pesantren terkemuka di Indonesia.
Paper yang paling mendapat perhatian adalah "Pesantren dan Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia" yang dibahas oleh tiga tokoh ulama, KH. Masdar Farid Mas’udi (Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia), KH. Asrorun Ni’am, (Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia), dan KH. Rumadi Ahmad, (Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden).
Menurut KH. Asrorun Ni'am Sholeh, Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan derajat semua golongan, dan oleh karena itu hukum yang berlaku adalah hukum negara, bukan berdasarkan hukum Islam atau golongan lain.
Namun, selama ini pesantren telah berkontribusi dalam konsolidasi hukum nasional. Di antaranya telah membangun, menjaga, dan merawat budaya hukum Islam di Indonesia, dalam praktik living law.
Dalam kaitannya dengan hukum positif, pemikiran Islam telah menyumbang khazanah keilmuan melalui literatur, dan aktor-aktornya, yaitu para santri yang saat ini menjadi akademisi, politisi, birokrat, dan lain-lain.
Prinsip keislaman dalam hukum Indonesia bukan secara simbolis, akan tetapi menginternalisasi norma dan perilaku. Misalnya budaya tertib hukum, budaya bersih, budaya sehat, budaya disiplin, dan budaya integritas.