Pendaftaran Beasiswa ADik untuk Penyandang Disabilitas Dibuka

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
A A A
Sedangkan biaya hidup akan diberikan sebesar Rp7.500.000 per mahasiswa per semester. Bantuan biaya hidup ini langsung disalurkan ke rekening mahasiswa. Selain itu, ke rekening mahasiswa juga akan diberikan bantuan biaya peralatan yang besarannya maksimal sebesar Rp5.000.000. “Biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat,” tegasnya.

Khusus untuk biaya pendidikan, kata Ruknan, dibagi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang jadi pilihan mahasiswa penerima manfaat ADik. Untuk prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan Kedokteran Umum, Pendidikan Kedokteran Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan, ditetapkan bantuannya antara Rp2.400.000 sampai Rp12.000.000 per semester. “Untuk yang akreditasi A non kedokteran, ditetapkan paling banyak Rp8.000.000 dan paling sedikit Rp2.400.000 per semester,” jelasnya.

Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B, bantuan biaya pendidikan ditetapkan antara Rp2.400.000 sampai Rp4.000.000 per semester. Sementara prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya pendidikan ditetapkan Rp2.400.000 per semester.

“Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran,” ujar Ruknan.

Seleksi oleh Perguruan Tinggi

Diingatkan Ruknan, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik. Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan.

Seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke Perguruan Tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.

Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)