Pendaftaran Beasiswa ADik untuk Penyandang Disabilitas Dibuka
Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B, bantuan biaya pendidikan ditetapkan antara Rp2.400.000 sampai Rp4.000.000 per semester. Sementara prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya pendidikan ditetapkan Rp2.400.000 per semester.
“Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran,” ujar Ruknan.
Seleksi oleh Perguruan Tinggi
Diingatkan Ruknan, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik. Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan.
Seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke Perguruan Tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.
Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.
“Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran,” ujar Ruknan.
Seleksi oleh Perguruan Tinggi
Diingatkan Ruknan, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik. Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan.
Seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke Perguruan Tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.
Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.
(nnz)
Lihat Juga :