Tenaga Pendidik Harus Tahu, Ini 4 Standar Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Tenaga Pendidik Harus...
Guru mengajar di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan guru selalu dianggap sebagai pengganti orang tua bagi para murid di sekolah. Guru memiliki kewajiban tidak hanya mengajar tetapi juga membimbing para murid agar menjadi manusia yang tidak hanya pintar tetapi juga beradab.

Terlebih pada bidang pendidikan , guru dikenal sebagai pilar pendidikan. Sehingga penentu keberhasilan pendidikan murid berada di tangan guru. Untuk itu, standar kompetensi haruslah diterapkan oleh semua guru.



Standar kompetensi yang dimiliki oleh guru ternyata sudah diatur dalam perundang-undangan Nasional kita, yang mana ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para guru.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis pada pasa 10 ayat (1) yang berbunyi, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”



Dilansir dari laman Ma’soem University, berikut standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik.

Kompetensi ini memerlukan upaya belajar yang akan terus berlanjut seiring mengajar sebagai guru. Adapun sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah:

- Memahami karakteristik peserta didik

- Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.

- Mengembangkan kurikulum terpadu, meliputi penyusunan silabus dan RPP sesuai dengan target yang ingin dicapai.

- Pelaksanaan penilaian dan evaluasi belajar dan memanfaatkan penilaian tersebut untuk melakukan perbaikan kualitas program dan pembelajaran secara umum.

- Pengembangan potensi peserta didik, meliputi memfasilitasi peserta didik dalam hal potensi akademik dan potensi non-akademik.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal guru yang mencerminkan kepribadian yang positif. Indikator kepribadian yang positif ini seperti arif, berwibawa, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik.

Adapun sub kompetensi dari kompetensi kepribadian yaitu:

- Kepribadian yang dewasa seperti memperlihatka kemandirian dalam bertindak sebagai tenaga pendidik.

- Kepribadian yang arif seperti menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.

- Kepribadian yang berwibawa seperti memiliki perilaku yangh disegani dan memiliki aura yang disantuni oleh orang lain.

- Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan seperti menjalankan norma religius dan menjadi contoh teladan bagi peserta didik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang wajib dimiliki agar tugas-tugas keguruan dapat terselesaikan dengan baik.

Keterampilan yang dimaksud mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran, substansi keilmuan dalam materinya dan penguasaan struktur dan metodologi keilmuan. Adapun sub kompetensinya terdiri dari:

- Menguasai materi, konsep dan pola pikir keilmuan.

- Mengusai standar kompentensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran/bidang pengembangan yang diamanahkan.

- Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.

- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.

- Mampu memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial berkaitan dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik dan pihak-pihak lainnya. Adapun sub kompetensi dari kompetensi sosial yaitu:

- Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif tanpa memandang SARA, latar belakang keluarga dan status sosial keluarganya.

- Berkomunikasi dengan efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI).

- Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Jadi itulah 4 kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru. Standar kompetensi ini bukan semata-mata untuk memberatkan beban guru, tetapi ini adalah kualitas yang ingin dibentuk oleh seluruh guru agar mampu mendidik para murid dengan lebih baik.

Selain itu standar ini dapat membantu para guru untuk mengevaluasi diri mereka selama menjabat sebagai guru dan melakukan pembelajaran kepada peserta didik.

Ingin mendalami peran guru dalam mendidik dan membimbing anak didiknya? Kalian bisa bergabung menjadi mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling S1 di Ma’soem University. Jurusan ini akan mempelajari beragam konsep kepribadian manusia dan yang mempengaruhinya.

Nantinya lulusan ini dapat dipercaya menjadi pihak yang menerima curhatan anak didik ataupun individu lain dan bersama-sama memecahkan masalah tersebut.

Jangan khawatir, dengan biaya kuliah yang tinggi karena Ma’soem University menetapkan uang kuliah yang ekonomis + berbagai beasiswa yang bisa didapatkan oleh para mahasiswa.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)