Nadiem Dorong Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:28 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat melakukan kunker ke Sanggau, Kalimantan Barat. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada kesempatan tersebut, Mendikbudristek mengimbau pemerintah daerah yang disampaikan langsung kepada Bupati Sanggau, Paolus Hadi, agar memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” ujar Mendikbudristek saat memulai dialog dengan Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak di SMPN 02 Sanggau, melalui siaran pers, Rabu (26/10/2022).
Dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak. Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Baca juga: Nadiem Yakin Platform Merdeka Belajar Beri Dampak Positif bagi Daerah 3T
Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” ujar Mendikbudristek saat memulai dialog dengan Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak di SMPN 02 Sanggau, melalui siaran pers, Rabu (26/10/2022).
Dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak. Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Baca juga: Nadiem Yakin Platform Merdeka Belajar Beri Dampak Positif bagi Daerah 3T
Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Lihat Juga :