Resmi Jadi Guru Besar, Prof Shidarta Singgung Fenomena Humaniora Digital di Masa Depan
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:22 WIB
loading...
Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Filsafat Hukum Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum saat melakukan orasi ilmiah di Auditorium BINUS University. Foto/Dok/Binus
A
A
A
JAKARTA - Hunaniora digital wajib memanusiawikan manusia dan tidak berpretensi untuk melakukan dehumanisasi. Hal itu diungkapkan Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum saat melakukan orasi ilmiah berjudul “Multisentrisme Humaniora Digital: Filsafat Hukum Masa Depan dan Masa Depan Filsafat Hukum.
Ia berpendapat keputusan akhir dalam penyelesaian problematika kemanusiaan atas suatu kasus hukum, tidak boleh diserahkan di tangan "bukan-manusia".
Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini 10 Jurusan Kuliah dengan Biaya Termurah di Indonesia
“Ada lima hal fenomena humaniora yang tentunya mempengaruhi pada filsafat hukum,” kata Shidarta saat pengukuhan dirinya menjadi Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Filsafat Hukum di Auditorium BINUS UNIVERSITY Kampus Anggrek beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Prof. Sidharta mencermati diskursus hukum yang saat ini semakin tergerus, baik di ranah pendidikan maupun penerapan hukum di Indonesia. Ini yang kemudian menjadi tantangan besar yang diakibatkan kemerosotan wibawa hukum.
Selanjutnya pada ketiga, Shidarta menyebutkan digitalisasi yang terus mengubah strategi manusia dalam berbagai ranah kehidupan yang serba-digital berbuah pada penyimpangan-penyimpangan normatif yang juga bernuansa digital.
Ia berpendapat keputusan akhir dalam penyelesaian problematika kemanusiaan atas suatu kasus hukum, tidak boleh diserahkan di tangan "bukan-manusia".
Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini 10 Jurusan Kuliah dengan Biaya Termurah di Indonesia
“Ada lima hal fenomena humaniora yang tentunya mempengaruhi pada filsafat hukum,” kata Shidarta saat pengukuhan dirinya menjadi Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Filsafat Hukum di Auditorium BINUS UNIVERSITY Kampus Anggrek beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Prof. Sidharta mencermati diskursus hukum yang saat ini semakin tergerus, baik di ranah pendidikan maupun penerapan hukum di Indonesia. Ini yang kemudian menjadi tantangan besar yang diakibatkan kemerosotan wibawa hukum.
Selanjutnya pada ketiga, Shidarta menyebutkan digitalisasi yang terus mengubah strategi manusia dalam berbagai ranah kehidupan yang serba-digital berbuah pada penyimpangan-penyimpangan normatif yang juga bernuansa digital.
Lihat Juga :