Nunggak 9 Bulan, Hari Ini Pembayaran Beasiswa 5.000 Doktor Mulai Cair Bertahap

Kamis, 03 November 2022 - 18:06 WIB
loading...
A A A
"Alhamdulillah, proses koordinasi dengan pihak awardee juga terus berjalan. Mereka kooperatif juga dalam pemenuhan persyaratan administratif dan itu ikut mempercepat proses pencairan living allowance yang tertunda sejak Januari 2022," jelasnya.

Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Program Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014 dan telah melahirkan lebih dari 600 alumni.

Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor Luar Negeri di bawah kendali Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai APBN DIPA Ditjen Pendidikan Islam ini sekarang dibiayai oleh LPDP. Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.

“Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai APBN sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya,” jelasnya.

Perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi, Kemenag telah membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa.

“Aplikasi sudah digunakan dan itu terbukti memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa,” jelasnya.

“Dengan aplikasi ini, semua pihak juga bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee," sambungnya.

Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup Dana Pendidikan, Biaya Pendukung, dan Biaya Pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas.

Dana Pendidikan meliputi: Dana Pendaftaran, Dana SPP, Dana Tunjangan Buku, Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Bantuan Seminar Internasional, dan Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)