Simak Perbedaan Biaya Kuliah UKT dan Uang Pangkal, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Kamis, 03 November 2022 - 18:35 WIB
loading...
Simak Perbedaan Biaya...
Terdapat sejumlah perbedaan biaya kuliah UKT atau Uang Kuliah Tunggal. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah perbedaan biaya kuliah UKT atau Uang Kuliah Tunggal dengan uang pangkal yang perlu diketahui calon mahasiswa.

Pada perkembangannya, pendidikan tinggi di Indonesia bukanlah hal yang tabu lagi. Seiring waktu, mulai muncul kesadaran warga masyarakat mengenai pentingnya pendidikan yang disertai kehadiran berbagai perguruan tinggi di penjuru tanah air.

Baca juga : Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran Mahal, Ini Biaya di 3 PTN Favorit Indonesia

Sebelum itu, perlu diperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk lanjut pendidikan ke perguruan tinggi. Sebut saja seperti pemilihan kampus dan jurusan, hingga biaya kuliah yang akan dibebankan.

Secara garis besar, terdapat beberapa jenis biaya kuliah yang memiliki pengertian dan skema yang berbeda, yakni ada Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Pangkal, dan lain sebagainya.

Dilansir dari pemberitaan Sindonews, berikut perbedaan biaya kuliah UKT dan Uang Pangkal yang wajib diketahui calon mahasiswa.

1. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu jenis biaya kuliah yang dibebankan di sebuah perguruan tinggi. Secara umum, istilah tersebut biasa disebut dengan uang semesteran.

Adapun alasannya sendiri karena pembayaran UKT dilakukan setiap semester. Sehingga cukup identik dengan biaya semesteran di kalangan mahasiswa.

Untuk besarannya, biasanya setiap perguruan tinggi yang menggunakan jenis biaya kuliah UKT ini berbeda-beda nominalnya. Pihak kampus nantinya akan mengklasifikasikan angka UKT dengan kemampuan ekonomi mahasiswa terkait.

Penentuannya dilakukan saat penyerahan dokumen ketika baru masuk kuliah. Nantinya pihak perguruan tinggi akan menganalisis tingkat ekonomi keluarganya dan menentukan golongan UKT yang tepat.

Terakhir, UKT biasanya terdiri dari beberapa golongan. Semakin rendah golongan, maka semakin murah juga besaran biaya yang dibayarkan setiap semester.

Baca juga : Seleksi Mandiri ITB, Tawarkan 5 Opsi Biaya Kuliah Sesuai Kemampuan

2. Uang Pangkal

Berikutnya ada uang pangkal. Dalam penyebutannya, jenis biaya kuliah ini memiliki beberapa istilah berbeda. Ada yang menyebutnya Uang Kuliah Awal, Sumbangan Pengembangan Institusi Pendidikan, Biaya Pengembangan Sarana Prasarana, uang gedung, dan lain sebagainya.

Bagi sebagian orang, uang pangkal mungkin identik dengan kampus swasta. Hal ini tidak sepenuhnya benar, karena ada juga sebagian perguruan tinggi negeri yang membebankan biaya ini.

Biasanya, mereka (PTN) membebankan uang pangkal kepada calon mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri. Sama halnya dengan UKT, besarannya pun berbeda-beda.

Untuk waktu pembayarannya sendiri, uang pangkal dibayarkan satu kali pada awal masuk. Namun, pada beberapa perguruan tinggi juga menerapkan kebijakan pembayaran uang pangkal dengan cara diangsur.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji Dosen Honorer Ternyata...
Gaji Dosen Honorer Ternyata Segini! Cek Kisaran Terbarunya di Sini
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
Kepala LL Dikti IV Tinjau...
Kepala LL Dikti IV Tinjau Fasilitas Kampus STMIK AMIKBANDUNG
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Rekomendasi
Terima Keluhan Soal...
Terima Keluhan Soal Tambang di Raja Ampat, DPD RI Berikan 4 Rekomendasi ke Pemerintah
Propaganda LGBTQ di...
Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar
Ketua PC PMII Ciputat...
Ketua PC PMII Ciputat Fauzan Bahasuan Masa Bakti 2025–2026 Resmi Dilantik
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Ditopang Strategi Bisnis...
Ditopang Strategi Bisnis Adaptif, Laba Jasindo Melonjak 68% hingga April 2025
Wacana Tuntutan 10 Persen...
Wacana Tuntutan 10 Persen Ojol Berisiko Matikan Denyut Ekonomi Digital
Berita Terkini
Pengumuman SNBT 2025...
Pengumuman SNBT 2025 Resmi Dirilis 28 Mei Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di 41 Link Ini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Berbasis STEM Jadi Kunci Terwujudnya Generasi Unggul untuk Indonesia Emas
SPMB Jateng 2025, 56...
SPMB Jateng 2025, 56 SMA Swasta Ini Gratis Biaya Sekolah sampai Lulus
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Surabaya, Mau Jadi Perwira atau CPNS?
Riwayat Pendidikan Ibrahim...
Riwayat Pendidikan Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia Hari Ini
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Gratis Langsung Kerja setelah Lulus, Mana Saja Itu?
Infografis
5 Skill yang Wajib Dimiliki...
5 Skill yang Wajib Dimiliki Calon Mahasiswa Kedokteran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved