Viral Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Respons Kadisdik Jabar
Rabu, 16 November 2022 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," tegas Dedi di Bandung, Rabu (16/11/2022).
Dedi juga menegaskan, satuan pendidikan harus memahami Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah dimana salah satu fungsi sumbangan Komite Sekolah untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
Namun, kata Dedi, sumbangan tersebut diutamakan datang dari luar orang tua siswa terlebih dulu. "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga, maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," tegasnya lagi.
Paling penting, tambah Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun, termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN atau PPPK," tandas Dedi.
Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jabar, Asep Sudarsono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, ide sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi tersebut bukan inisiasi kepala sekolah, melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah, tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep.
Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan bahwa hal itu baru sebatas diskusi RKAS di mana nantinya harus diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
Dedi juga menegaskan, satuan pendidikan harus memahami Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah dimana salah satu fungsi sumbangan Komite Sekolah untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
Namun, kata Dedi, sumbangan tersebut diutamakan datang dari luar orang tua siswa terlebih dulu. "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga, maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," tegasnya lagi.
Paling penting, tambah Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun, termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN atau PPPK," tandas Dedi.
Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jabar, Asep Sudarsono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, ide sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi tersebut bukan inisiasi kepala sekolah, melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah, tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep.
Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan bahwa hal itu baru sebatas diskusi RKAS di mana nantinya harus diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
Lihat Juga :