Viral Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Respons Kadisdik Jabar
Rabu, 16 November 2022 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya.
Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah, dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub Nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa tak menampik video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah, Kamis 10 November 2022 lalu. Namun, dia memastikan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," tutur Reni.
Reni juga menerangkan, istilah SPP yang disebutkan dalam video bukanlah sumbangan pembinaan pendidikan. Artinya, bukan kewajiban siswa untuk membayar rutin setiap bulan.
"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal, tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," tandasnya.
Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah, dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub Nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa tak menampik video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah, Kamis 10 November 2022 lalu. Namun, dia memastikan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," tutur Reni.
Reni juga menerangkan, istilah SPP yang disebutkan dalam video bukanlah sumbangan pembinaan pendidikan. Artinya, bukan kewajiban siswa untuk membayar rutin setiap bulan.
"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal, tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :