Viral Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Respons Kadisdik Jabar

Rabu, 16 November 2022 - 23:15 WIB
loading...
Viral Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Respons Kadisdik Jabar
SMAN 3 Kota Bekasi. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Dinas Pendidikan ( Disdik ) Jawa Barat angkat bicara menyusul viralnya video terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menyatakan, usai kabar tersebut viral, pihaknya melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jabar langsung melakukan penelusuran.



Sebelumnya diberitakan, dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial (medsos), tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi.

Video tersebut lantas viral karena si pengunggah video menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut merupakan pengumpulan pungutan. Terlebih, dalam video juga disebutkan nominal sumbangan yang harus diberikan orang tua siswa.

Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, nominal sumbangan yang muncul dalam video tersebut hanyalah gambaran besaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.



Dedi juga mengatakan bahwa pembahasan rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur Komite Sekolah yang notabene perwakilan orang tua siswa, bukan dari pihak sekolah. Dia memastikan, jika ada pihak sekolah yang terlibat, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," tegas Dedi di Bandung, Rabu (16/11/2022).

Dedi juga menegaskan, satuan pendidikan harus memahami Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah dimana salah satu fungsi sumbangan Komite Sekolah untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Namun, kata Dedi, sumbangan tersebut diutamakan datang dari luar orang tua siswa terlebih dulu. "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga, maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," tegasnya lagi.

Paling penting, tambah Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun, termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN atau PPPK," tandas Dedi.

Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jabar, Asep Sudarsono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, ide sumbangan di SMAN 3 Kota Bekasi tersebut bukan inisiasi kepala sekolah, melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah, tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep.

Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan bahwa hal itu baru sebatas diskusi RKAS di mana nantinya harus diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya.

Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah, dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub Nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi, Reni Yosefa tak menampik video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah, Kamis 10 November 2022 lalu. Namun, dia memastikan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," tutur Reni.

Reni juga menerangkan, istilah SPP yang disebutkan dalam video bukanlah sumbangan pembinaan pendidikan. Artinya, bukan kewajiban siswa untuk membayar rutin setiap bulan.

"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal, tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," tandasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3803 seconds (0.1#10.140)