Ciptakan 1.155 Inovasi, UI Terima 2 Penghargaan dari DJKI Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menerima dua penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait inovasi hak cipta dan paten.
Dua kategori tersebut adalah “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Pencatatan Ciptaan” dan “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Paten Top 10 Tertinggi di Indonesia Tahun 2022”.
Apresiasi tersebut diraih karena UI berhasil mencatat sebanyak 1.155 daftar kekayaan intelektual yang terdiri atas 1.098 Hak Cipta, 42 Paten Nasional Terdaftar, 1 Paten Internasional Terdaftar, 7 Paten Granted, 1 Merek, dan 6 Desain Industri sepanjang tahun 2022.
Produk UI yang berhasil didaftarkan dalam Hak Cipta berupa buku, buku panduan atau petunjuk, jurnal, karya ilmiah, modul, karya tulis, karya rekaman video, dan program komputer.
Untuk Paten, sebanyak 42 Paten Nasional meliputi 18 paten biasa dan 24 paten sederhana; 1 Paten Internasional berkaitan dengan energi; dan 7 Patent Granted merupakan inovasi di bidang rekayasa keteknikan, kesehatan, energi, kosmetika, dan transportasi.
Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknikan. Jumlah ini terus bertambah karena sebagian besar pendaftaran kekayaan intelektual umumnya terjadi di penghujung tahun.
Dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang berlangsung Senin (21/11) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat, menyusul dengan teknologi industri yang memasuki 5.0.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI).
Dua kategori tersebut adalah “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Pencatatan Ciptaan” dan “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Paten Top 10 Tertinggi di Indonesia Tahun 2022”.
Apresiasi tersebut diraih karena UI berhasil mencatat sebanyak 1.155 daftar kekayaan intelektual yang terdiri atas 1.098 Hak Cipta, 42 Paten Nasional Terdaftar, 1 Paten Internasional Terdaftar, 7 Paten Granted, 1 Merek, dan 6 Desain Industri sepanjang tahun 2022.
Produk UI yang berhasil didaftarkan dalam Hak Cipta berupa buku, buku panduan atau petunjuk, jurnal, karya ilmiah, modul, karya tulis, karya rekaman video, dan program komputer.
Untuk Paten, sebanyak 42 Paten Nasional meliputi 18 paten biasa dan 24 paten sederhana; 1 Paten Internasional berkaitan dengan energi; dan 7 Patent Granted merupakan inovasi di bidang rekayasa keteknikan, kesehatan, energi, kosmetika, dan transportasi.
Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknikan. Jumlah ini terus bertambah karena sebagian besar pendaftaran kekayaan intelektual umumnya terjadi di penghujung tahun.
Dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang berlangsung Senin (21/11) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat, menyusul dengan teknologi industri yang memasuki 5.0.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI).