Ciptakan 1.155 Inovasi, UI Terima 2 Penghargaan dari DJKI Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menerima dua penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait inovasi hak cipta dan paten.
Dua kategori tersebut adalah “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Pencatatan Ciptaan” dan “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Paten Top 10 Tertinggi di Indonesia Tahun 2022”.
Apresiasi tersebut diraih karena UI berhasil mencatat sebanyak 1.155 daftar kekayaan intelektual yang terdiri atas 1.098 Hak Cipta, 42 Paten Nasional Terdaftar, 1 Paten Internasional Terdaftar, 7 Paten Granted, 1 Merek, dan 6 Desain Industri sepanjang tahun 2022.
Produk UI yang berhasil didaftarkan dalam Hak Cipta berupa buku, buku panduan atau petunjuk, jurnal, karya ilmiah, modul, karya tulis, karya rekaman video, dan program komputer.
Untuk Paten, sebanyak 42 Paten Nasional meliputi 18 paten biasa dan 24 paten sederhana; 1 Paten Internasional berkaitan dengan energi; dan 7 Patent Granted merupakan inovasi di bidang rekayasa keteknikan, kesehatan, energi, kosmetika, dan transportasi.
Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknikan. Jumlah ini terus bertambah karena sebagian besar pendaftaran kekayaan intelektual umumnya terjadi di penghujung tahun.
Dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang berlangsung Senin (21/11) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat, menyusul dengan teknologi industri yang memasuki 5.0.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI).
“Pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).
Kemenkumham melalui DJKI akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
Dalam mendukung kemajuan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), proteksi karya dan inovasi dapat dilakukan melalui pelindungan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, drg. Nurtami, Ph.D., Sp,OF(K) menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini. “Saya berharap UI dapat mempertahankan prestasi ini dengan meningkatkan capaian paten, ciptaan, serta kekayaan intelektual lainnya dari para peneliti UI sehingga inovasi yang dihasilkan dapat berdampak positif bagi masyarakat,” ujar drg. Nurtami.
Capaian UI ini merupakan bukti bahwa UI berperan aktif dalam upaya memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi KI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Produk-produk UI yang terdaftar memenuhi kriteria orisinalitas, baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, dan dapat berfungsi sebagai tanda pembeda. Baru artinya invensi UI berbeda dengan teknologi yang ada sebelumnya.
Produk UI juga mengandung langkah inventif yang merupakan kebaruan bagi seseorang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu, serta dapat diproduksi dan digunakan dalam berbagai jenis industri.
Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI, Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., M.U.P., Ph.D. menyampaikan bahwa capaian ini terjadi karena perbaikan di semua lini manajemen inovasi, dari sisi hulu dan hilir.
“Di hulu, setiap penelitian kami monitor untuk memastikan capaian kekayaan intelektualnya memadai, sementara di hilir proses pendaftaran kekayaan intelektual dan negosiasi komersialnya dengan mitra industri difasilitasi dengan lebih baik,” ujar Gamal.
Dua kategori tersebut adalah “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Pencatatan Ciptaan” dan “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Paten Top 10 Tertinggi di Indonesia Tahun 2022”.
Apresiasi tersebut diraih karena UI berhasil mencatat sebanyak 1.155 daftar kekayaan intelektual yang terdiri atas 1.098 Hak Cipta, 42 Paten Nasional Terdaftar, 1 Paten Internasional Terdaftar, 7 Paten Granted, 1 Merek, dan 6 Desain Industri sepanjang tahun 2022.
Produk UI yang berhasil didaftarkan dalam Hak Cipta berupa buku, buku panduan atau petunjuk, jurnal, karya ilmiah, modul, karya tulis, karya rekaman video, dan program komputer.
Untuk Paten, sebanyak 42 Paten Nasional meliputi 18 paten biasa dan 24 paten sederhana; 1 Paten Internasional berkaitan dengan energi; dan 7 Patent Granted merupakan inovasi di bidang rekayasa keteknikan, kesehatan, energi, kosmetika, dan transportasi.
Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknikan. Jumlah ini terus bertambah karena sebagian besar pendaftaran kekayaan intelektual umumnya terjadi di penghujung tahun.
Dalam rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang berlangsung Senin (21/11) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa industri kreasi dan inovasi saat ini berkembang begitu pesat, menyusul dengan teknologi industri yang memasuki 5.0.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI).
“Pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat membantu menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).
Kemenkumham melalui DJKI akan membuat kebijakan pemangkasan waktu permohonan KI dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) agar kreasi masyarakat Indonesia lebih dihargai dan memiliki nilai jual tinggi.
Dalam mendukung kemajuan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), proteksi karya dan inovasi dapat dilakukan melalui pelindungan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, drg. Nurtami, Ph.D., Sp,OF(K) menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini. “Saya berharap UI dapat mempertahankan prestasi ini dengan meningkatkan capaian paten, ciptaan, serta kekayaan intelektual lainnya dari para peneliti UI sehingga inovasi yang dihasilkan dapat berdampak positif bagi masyarakat,” ujar drg. Nurtami.
Capaian UI ini merupakan bukti bahwa UI berperan aktif dalam upaya memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi KI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Produk-produk UI yang terdaftar memenuhi kriteria orisinalitas, baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, dan dapat berfungsi sebagai tanda pembeda. Baru artinya invensi UI berbeda dengan teknologi yang ada sebelumnya.
Produk UI juga mengandung langkah inventif yang merupakan kebaruan bagi seseorang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu, serta dapat diproduksi dan digunakan dalam berbagai jenis industri.
Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI, Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., M.U.P., Ph.D. menyampaikan bahwa capaian ini terjadi karena perbaikan di semua lini manajemen inovasi, dari sisi hulu dan hilir.
“Di hulu, setiap penelitian kami monitor untuk memastikan capaian kekayaan intelektualnya memadai, sementara di hilir proses pendaftaran kekayaan intelektual dan negosiasi komersialnya dengan mitra industri difasilitasi dengan lebih baik,” ujar Gamal.
(mpw)