Kemendikbudristek Didik 13.944 Calon Guru Profesional di PPG Prajabatan Gelombang 2

Sabtu, 10 Desember 2022 - 09:23 WIB
loading...
Kemendikbudristek Didik 13.944 Calon Guru Profesional di PPG Prajabatan Gelombang 2
Ditjen GTK Kemendikbudristek kembali melakukan penyerahan 13.944 mahasiswa PPG Prajabatan ke 72 LPTK penyelenggara PPG Prajabatan 2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek kembali melakukan penyerahan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Tercatat ada 72 LPTK penyelenggara PPG Prajabatan 2022.

Setelah sebelumnya pada PPG Prajabatan Gelombang 1 2022, diserahkan sebanyak 13.809 mahasiswa ke sebanyak 72 LPTK. Adapun pada Gelombang 2 ini diserahkan sebanyak 13.944 mahasiswa. Plt Dirjen GTK Kemendikbudrisek Nunuk Suryani memberikan apresiasi tinggi kepada 72 LPTK atas kolaborasi dan dedikasinya dalam mempersiapkan generasi baru guru-guru profesional di Indonesia.

Nunuk mengungkapkan, program ini dipersiapkan dengan rancangan model baru. Terdapat perbedaan dengan pelaksanaan PPG Prajabatan sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari perencanaan, proses seleksi, perkuliahan, hingga kelulusan.

Baca juga: Pascapandemi, Guru di Kalimantan Utara Terapkan Hybrid Learning Mengeksplorasi Teknologi

“Proses seleksi yang komprehensif merupakan salah satu transformasi yang dilakukan dalam proses pelaksanaan PPG Prajabatan tahun ini. Sementara itu, dalam proses penyelenggaraan perkuliahan, PPG Prajabatan tahun ini akan lebih mengedepankan inkuiri dan kebiasaan berefleksi, serta terintegrasi langsung dengan kampus, sekolah, dan masyarakat, dengan memanfaatkan beragam dukungan teknologi digital,” jelasnya.

Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen GTK Kemendikbudristek, Temu Ismail, dalam laporannya mengenai proses pelaksanaan PPG Prajabatan tahun 2022 mengungkapkan bahwa program ini dirancang dalam dua tahapan atau gelombang. Proses pendaftaran Gelombang 1 dilaksanakan pada 1 Juni-15 Juli 2022, dengan membuka 17 bidang studi. Sementara itu, proses pendaftaran Gelombang 2 dibuka pada 26 Agustus-30 September 2022 untuk 18 bidang studi.

Proses penerimaan Peserta PPG Prajabatan sendiri terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, sampai pada penempatan di LPTK. “Untuk proses seleksi meliputi seleksi administrasi, tes substantif yang diselenggarakan di 55 TUK di 34 provinsi, serta tes wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan melibatkan asesor pewawancara dari dosen-dosen LPTK yang telah mendapatkan pelatihan khusus,” terang Direktur Temu.

Baca juga: BEM FIB UB dan Cetta Online Class Gelar Budaya Mengajar di MI dan MTs Kota Malang

Dalam proses seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, telah tersaring sebanyak 13.944 peserta dan mereka akan memulai perkuliahan pada 8 Desember 2022. Direktur Temu juga mengungkapkan bahwa pemantauan dan koordinasi akan terus dilakukan dengan LPTK penyelenggara hingga program ini berakhir.

Penyaji kuliah umum, Anita Lie dari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya mengungkapkan, dalam perkuliahan PPG Prajabatan ada beberapa pemahaman yang berkaitan dengan profesi pendidik yang harus terus diberikan pada peserta.

“Dalam mempersiapkan guru profesional LPTK harus memberi pemahaman bahwa sebagai pendidik pengembangan kompetensi secara berkelanjutan adalah hal yang mutlak. Seorang mahasiswa, baik yang berlatar belakang LPTK atau bukan, ketika memutuskan untuk menjadi guru, mahasiswa ini harus mengikuti PPG karena mereka harus mengembangkan kompetensi. Dan PPG Prajabatan ini pintu masuk untuk memasuki profesi guru,” terang Anita.

Hal lain yang harus ditekankan pada mahasiswa PPG Prajabatan, menurut Anita, ketika mahasiswa tersebut sudah memutuskan untuk menjadi guru maka ia harus bertindak secara objektif dan tidak diskriminatif dalam proses pembelajaran. Selain itu, guru juga harus menaati peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, moral, etika, serta memelihara dan memupuk persatuan bangsa.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)