5 Perbedaan Magang, Freelance dan Part-Time, Kenali dan Pahami!

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:33 WIB
loading...
5 Perbedaan Magang, Freelance dan Part-Time, Kenali dan Pahami!
Terdapat sejumlah perbedaan magang, freelance, dan part-time yang penting untuk diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah perbedaan magang , freelance, dan part-time yang penting untuk diketahui. Dengan memahami ulasan ini, Anda tak perlu bingung lagi dalam membedakan ketiga istilah tersebut.

Pada dunia kerja , istilah-istilah seperti magang, freelance, hingga part-time tentu lazim dijumpai. Akan tetapi, meski terdengar cukup familiar, faktanya masih banyak yang belum mengetahui perbedaan di antara ketiganya.

Baca juga : 4 Manfaat Magang bagi Mahasiswa

Berikut sejumlah perbedaan magang, freelance, dan part-time dalam dunia kerja yang perlu diketahui.

1. Pengertian

Hal pertama yang perlu diketahui adalah pengertian dari ketiga istilah tersebut. Dikutip dari Kinobi, magang bisa diartikan sebagai pelatihan kerja profesional yang dilakukan dalam pengawasan atau bimbingan dari seseorang yang lebih berpengalaman di instansi atau perusahaan terkait.

Kemudian, untuk freelance bisa diartikan sebagai bentuk pekerjaan yang tidak terikat oleh waktu alias bebas. Sementara part-time bisa dipahami sebagai jenis pekerjaan yang memiliki batas waktu sesuai ketentuan yang telah disepakati. Sebagian orang menyebutnya dengan kerja paruh waktu.

2. Waktu dan Jam Kerja

Pada peserta magang, biasanya mereka akan mengikuti sistem kerja yang diterapkan di perusahaan terkait. Sebagai contoh seperti masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB. Kemudian, untuk jangka waktunya sendiri disesuaikan dengan kesepakatan bersama yang sudah disetujui masing-masih pihak.

Berikutnya adalah freelance. Sesuai dengan namanya, seorang freelancer tidak terikat oleh waktu secara tertulis. Artinya, selama proyek mereka tetap berjalan dan sesuai target, pekerja freelance bebas melakukan pekerjaannya kapanpun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6506 seconds (0.1#10.140)