Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Selasa, 20 Desember 2022 - 08:18 WIB
loading...
Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023
KIP Kuliah sebagai bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu akan berlanjut di 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan berlanjut untuk mahasiswa baru tahun depan. Selain cara mendaftar, perlu diperhatikan juga dokumen penting yang dibutuhkan untuk persyaratan pendaftaran.

Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMN) telah mengumumkan bahwa pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah.

Berbeda dengan penerimaan mahasiswa baru melalui SNBP dan SNBT yang dikoordinir oleh Tim SNPMB maka proses pendataan dan penyaluran KIP Kuliah dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mengenai mekanisme KIP Kuliah 2023. Namun sebagai persiapan untuk tahun depan, berikut ini sejumlah dokumen persyaratan penting yang dibutuhkan pada KIP Kuliah 2022.

Baca juga: UBM Hadirkan Profesor Amerika Serikat untuk Menjawab Tantangan Bahasa di Era Digital

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah-KIP Kuliah Merdeka 2022, mereka yang berhak menerima KIP Kuliah ada tiga kriteria, yaitu:

1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Terkait dengan kriteria nomor tiga, untuk membuktikan status ekonomi calon penerima maka harus dibuktikan dengan tiga dokumen, seperti:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

Baca juga: Dukung MBKM, Kalbis Institute Buka Peluang Mahasiswa Magang ke AS

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Bagi calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Setelah semua persyaratan kriteria pendaftaran itu dilengkapi, maka calon mahasiswa berhak melakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah. Namun calon penerima harus memasukkan data valid dari tiga dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

1. . Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4. Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN

Demikian informasi mengenai dokumen yang penting untuk persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2022 sebagai bahan persiapan menuju pendaftaran KIP Kuliah 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)