Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka, Yuk Daftar
loading...
A
A
A
Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
b. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran
c. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
e. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
f. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
terdiri atas:
1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
a) Wawancara
b) Praktik Mengajar (Microteaching)
g. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi
manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan
moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga
teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Penentuan Kelulusan
1. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
2. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara (penilaian integritas dan moralitas) yang tertinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan nomor induk PPPK.
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah pengumuman final.
Ketentuan Lain
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
3. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan mendapatkan penambahan waktu saat pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai ketentuan Panselnas.
4. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, dan panitia seleksi PPPK Kemdikbudristek mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
5. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, dan panitia seleksi PPPK Kemdikbudristek mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal dunia,
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan.
7. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
9. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
10. Dengan telah mendaftar seleksi PPPK pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi PPPK Kemdikbudristek.
11. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
a. Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
b. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran
c. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
e. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
f. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
terdiri atas:
1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
a) Wawancara
b) Praktik Mengajar (Microteaching)
g. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi
manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan
moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga
teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Penentuan Kelulusan
1. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
2. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara (penilaian integritas dan moralitas) yang tertinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan nomor induk PPPK.
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah pengumuman final.
Ketentuan Lain
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
3. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan mendapatkan penambahan waktu saat pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai ketentuan Panselnas.
4. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, dan panitia seleksi PPPK Kemdikbudristek mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
5. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, dan panitia seleksi PPPK Kemdikbudristek mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal dunia,
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan.
7. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
9. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
10. Dengan telah mendaftar seleksi PPPK pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi PPPK Kemdikbudristek.
11. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
(nnz)