Henry Indraguna Raih Gelar Doktor dari Universitas Borobudur dengan IPK 3,98
loading...
A
A
A
Karena itu, pengawasan terhadap hakim dalam menangani perkara. Selain itu diperlukan pula pemberian kewenangan terhadap Komisi Yudisial menetapkan sanksi bukan hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Saat ini sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi hakim masih terkendala dengan kewenangan yang diberikan, dikarenakan Mahkamah Agung beranggapan keputusan sanksi terhadap hakim yang melanggar itu menjadi wewenang MA," tutup Henry Indraguna.
"Saat ini sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi hakim masih terkendala dengan kewenangan yang diberikan, dikarenakan Mahkamah Agung beranggapan keputusan sanksi terhadap hakim yang melanggar itu menjadi wewenang MA," tutup Henry Indraguna.
(mpw)