Kaleidoskop Pendidikan 2022: Heboh Shadow Team Nadiem hingga Rektor Unila Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang 2022 sejumlah peristiwa penting mewarnai dunia pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek masih meneruskan episode baru Merdeka Belajar, hebohnya tim bayangan Mendikbudristek , hingga tercorengnya wajah pendidikan karena kasus korupsi yang terjadi di Unila.
Pandemi Covid-19 yang tahun ini mulai melandai juga mengubah arah sistem pembelajaran di Indonesia. Guna mengejar learning loss, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 % diberlakukan di semua jenjang.
Terbaru, Kemendikbudristek mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru ke perguruan tinggi negeri (PTN). Tidak hanya lembaga pengelola yang berubah nama, namun juga nama dan sistem seleksi yg berdasarkan prestasi dan tes.
Dirangkum SINDOnews, berikut ini sejumlah peristiwa yang mewarnai dunia pendidikan di 2022 ini.
Baca juga: Kisah Wicak, Berprestasi sejak SD Mengantarnya Raih Beasiswa Unggulan Kuliah di IPB
1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 100%
Seiring dengan semakin pulihnya Indonesia pascapandemi Covid-19, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan PTM Terbatas 100%. PTM secara langsung oleh guru dan murid menjadi strategi efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia yang selama pandemi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Implementasi PTM Terbatas 100% mengacu pada SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
2. Berlanjutnya Episode Terbaru Merdeka Belajar
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan episode-episode terbaru Merdeka Belajar. Yang melingkupi penerapan kurikulum baru di sekolah yang sudah siap, bidang kebudayaan, hingga perubahan seleksi masuk PTN.
Tercatat ada 8 episode baru Merdeka Belajar yang tahun ini diluncurkan, yakni:
1. Merdeka Belajar Episode ke-15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
2. Merdeka Belajar Episode ke-16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan
3. Merdeka Belajar Episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah
4. Merdeka Belajar Episode ke-18 Dana Indonesiana
5. Merdeka Belajar Episode ke-19 Rapor Pendidikan Indonesia
6. Merdeka Belajar Episode ke-20 Praktisi Mengajar
7. Merdeka Belajar Episode ke-21 Dana Abadi Perguruan Tinggi
8. Merdeka Belajar Episode ke-22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Baca juga: Unesa Luncurkan 2 Pemeringkatan Perguruan Tinggi Berskala Dunia
3. RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas
Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk masuk Pogram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satu pasal yang termuat dalam RUU tersebut ialah mengenai kesejahteraan guru. Yaitu pemberian Tunjangan Profesi Guru tidak perlu lagi dengan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu RUU Sisdiknas juga mengusulkan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum di pendidikan dasar dan menengah. RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
Sayangnya, meski Kemendikbudristek mengaku sudah mensosialisasikan RUU ini kepada para pemangku kepentingan, namun Badan Legislasi DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
4. Pendaftaran PPPK Guru 2022
Kemendikbudristek mencatat masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 guru. Dalam hal inilah pemerintah pun membuka seleksi guru melalui PPPK yang dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.
Pendaftaran PPPK Guru ini dilakukan secara serentak dibuka untuk pelamar Prioritas 1, 2 , 3 dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum yaitu lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta yang terdaftar di Dapodik. Pendaftaran PPPK Guru dilakukan serentak melalui portal SSCASN BKN.
5. Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pada Pasal 3 Permendikbudristek seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Pakaian Seragam Nasional
2. Pakaian Seragam Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
4. Pakaian adat
Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
6. 400 orang di Tim Bayangan Nadiem Makarim
Pada September 2022 melalui akun Instagramnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ketika mengikuti rangkaian United Nations Transforming Education Summit di Markas Besar PBB mengaku memiliki 400 orang yang tergabung dalam "organisasi bayangan".
Posisi tim bayangan tersebut tidak masuk dalam struktur birokrasi namun melekat dengan Kemendikbudristek, bahkan turut mendesain produk-produk yang dihasilkan kementerian.
Sontak pernyataan Mas Menteri ini memantik reaksi banyak pihak, mulai dari pengamat pendidikan hingga para legislator. Di hadapan Komisi X DPR pun Nadiem menjelaskan jika tim tersebut merupakan vendor di bawah anak perusahaan PT Telkom untuk mendorong dan mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.
7. Rektor Unila Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Karomani diduga membuat peraturan sepihak berupa batasan kuota mahasiswa baru yang bisa diluluskan hanya wajib melalui persetujuan dia dan tanpa mengikutsertakan tim panitia seleksi.
Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
8. Transformasi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Ada tiga transformasi masuk PTN yang berlaku tahun depan yaitu SNMPTN berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), SBMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Untuk SNBP, penerimaan mahasiswa baru di PTN akan menyeleksi siswa berdasarkan dua komponen yaitu minimal 50 % rerata nilai rapor keseluruhan dan maksimal 50 % komponen penggali minat dan bakat. Sementara itu, pada SNBT kini ada tiga tes yang mesti diikuti peserta, yakni tes potensi skolastik, literasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris, serta penalaran matematika.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
Pandemi Covid-19 yang tahun ini mulai melandai juga mengubah arah sistem pembelajaran di Indonesia. Guna mengejar learning loss, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 % diberlakukan di semua jenjang.
Terbaru, Kemendikbudristek mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru ke perguruan tinggi negeri (PTN). Tidak hanya lembaga pengelola yang berubah nama, namun juga nama dan sistem seleksi yg berdasarkan prestasi dan tes.
Dirangkum SINDOnews, berikut ini sejumlah peristiwa yang mewarnai dunia pendidikan di 2022 ini.
Baca juga: Kisah Wicak, Berprestasi sejak SD Mengantarnya Raih Beasiswa Unggulan Kuliah di IPB
1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 100%
Seiring dengan semakin pulihnya Indonesia pascapandemi Covid-19, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan PTM Terbatas 100%. PTM secara langsung oleh guru dan murid menjadi strategi efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia yang selama pandemi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Implementasi PTM Terbatas 100% mengacu pada SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
2. Berlanjutnya Episode Terbaru Merdeka Belajar
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan episode-episode terbaru Merdeka Belajar. Yang melingkupi penerapan kurikulum baru di sekolah yang sudah siap, bidang kebudayaan, hingga perubahan seleksi masuk PTN.
Tercatat ada 8 episode baru Merdeka Belajar yang tahun ini diluncurkan, yakni:
1. Merdeka Belajar Episode ke-15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
2. Merdeka Belajar Episode ke-16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan
3. Merdeka Belajar Episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah
4. Merdeka Belajar Episode ke-18 Dana Indonesiana
5. Merdeka Belajar Episode ke-19 Rapor Pendidikan Indonesia
6. Merdeka Belajar Episode ke-20 Praktisi Mengajar
7. Merdeka Belajar Episode ke-21 Dana Abadi Perguruan Tinggi
8. Merdeka Belajar Episode ke-22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Baca juga: Unesa Luncurkan 2 Pemeringkatan Perguruan Tinggi Berskala Dunia
3. RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas
Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk masuk Pogram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satu pasal yang termuat dalam RUU tersebut ialah mengenai kesejahteraan guru. Yaitu pemberian Tunjangan Profesi Guru tidak perlu lagi dengan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu RUU Sisdiknas juga mengusulkan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum di pendidikan dasar dan menengah. RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
Sayangnya, meski Kemendikbudristek mengaku sudah mensosialisasikan RUU ini kepada para pemangku kepentingan, namun Badan Legislasi DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
4. Pendaftaran PPPK Guru 2022
Kemendikbudristek mencatat masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 guru. Dalam hal inilah pemerintah pun membuka seleksi guru melalui PPPK yang dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.
Pendaftaran PPPK Guru ini dilakukan secara serentak dibuka untuk pelamar Prioritas 1, 2 , 3 dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum yaitu lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta yang terdaftar di Dapodik. Pendaftaran PPPK Guru dilakukan serentak melalui portal SSCASN BKN.
5. Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pada Pasal 3 Permendikbudristek seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Pakaian Seragam Nasional
2. Pakaian Seragam Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
4. Pakaian adat
Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
6. 400 orang di Tim Bayangan Nadiem Makarim
Pada September 2022 melalui akun Instagramnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ketika mengikuti rangkaian United Nations Transforming Education Summit di Markas Besar PBB mengaku memiliki 400 orang yang tergabung dalam "organisasi bayangan".
Posisi tim bayangan tersebut tidak masuk dalam struktur birokrasi namun melekat dengan Kemendikbudristek, bahkan turut mendesain produk-produk yang dihasilkan kementerian.
Sontak pernyataan Mas Menteri ini memantik reaksi banyak pihak, mulai dari pengamat pendidikan hingga para legislator. Di hadapan Komisi X DPR pun Nadiem menjelaskan jika tim tersebut merupakan vendor di bawah anak perusahaan PT Telkom untuk mendorong dan mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.
7. Rektor Unila Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Karomani diduga membuat peraturan sepihak berupa batasan kuota mahasiswa baru yang bisa diluluskan hanya wajib melalui persetujuan dia dan tanpa mengikutsertakan tim panitia seleksi.
Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
8. Transformasi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Ada tiga transformasi masuk PTN yang berlaku tahun depan yaitu SNMPTN berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), SBMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Untuk SNBP, penerimaan mahasiswa baru di PTN akan menyeleksi siswa berdasarkan dua komponen yaitu minimal 50 % rerata nilai rapor keseluruhan dan maksimal 50 % komponen penggali minat dan bakat. Sementara itu, pada SNBT kini ada tiga tes yang mesti diikuti peserta, yakni tes potensi skolastik, literasi dalam bahasa Indonesia dan Inggris, serta penalaran matematika.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
(nnz)