13 Juli Madrasah Mulai Belajar, Daring atau Tatap Muka Ikuti Kebijakan Pemda

Minggu, 12 Juli 2020 - 13:49 WIB
loading...
A A A
"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," lanjutnya mengutip salah satu diktum dalam SKB.

Untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring, lanjut Umar, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan provider pulsa. Ada XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri yang akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama Pandemi Covid-19. Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

"Ada diskon harga hingga 60%. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," ucapnya.

Ada lima pilihan, yaitu 10GB (Rp40.000), 15GB (Rp50.000), 20GB (Rp60.000), 30GB (Rp85.000), dan 50GB (Rp100.000). Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30hari. "Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan," jelasnya.

Bersama Telkomsigma, lanjut Umar, Kemenag juga akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan elearning madrasah. Keberadaan server ini diharapkan dapat memudahkan guru dan siswa mengakses elearning madrasah.

Upaya ini dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasa kesulitan karena tidak memiliki server. Oleh sebab itu, Kemenag mengambil langkah menyiapkan cloud untuk keperluan madrasah di seluruh Indonesia.

"Kita menyediakan aplikasi e-learning madrasah plus berserta servernya, akan bekerjasama dengan telkomsigma yang menyediakannya secara gratis. Jadi madrasah cukup mendaftar di https://elearning.kemenag.go.id/ kemudian akan ada pilihan memakai server sendiri atau memakai server dari pusat," jelasnya.

Umar menambahkan, Kemenag juga telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini antara lain menjelaskan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, yaitu:

1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).

2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2981 seconds (0.1#10.140)