Miris, FSGI Sebut Ada 117 Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2022

Selasa, 03 Januari 2023 - 12:31 WIB
loading...
Miris, FSGI Sebut Ada 117 Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2022
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti proses belajar mengajar di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) mencatat, sepanjang tahun 2022 terdapat 117 korban kekerasan seksual didunia Pendidikan. Korban tersebut, bahkan merata dari mulai bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, meski terdapat 117 korban. Namun, menurut pengumpulan data yang Ia peroleh hanya ada 17 kasus yang sampai menuju proses hukum. Hal ini, menurun sedikit dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 18 kasus.



Menurut Retno, kasus kekerasan seksual terjadi dijenjang SD sebanyak 2 kasus, jenjang SMP sebanyak 3 kasus, jenjang SMA 2 kasus, Pondok Pesantren 6 kasus, Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus; dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun.

“Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta dan 1 kakak kelas korban," ujar Retno dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Retno menjelaskan, rincian guru yang dimaksud di antaranya, guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, Pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dan lain-lain.



"Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan, 73,68% berstatus guru”, imbuh Retno yang juga merupakan Komisioner KPAI periode 2017-2022.

Modus pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan, lanjutnya, seperti mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran.

"Kemudian, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan Pendidikan, dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak korban yang meminjam buku di perpustakaan, dan lain-lain," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2728 seconds (0.1#10.140)