Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun ini. Terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS 2023 yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dana BOS adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pada 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS. Apa saja aturan terbarunya? Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.
Baca juga: 5 Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Langit, Yuk Ketahui Maknanya
A. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler
Semula
Penyaluran dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%
b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.
Menjadi
Penyaluran dilakukan 2 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun
b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun
Dana BOS adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pada 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS. Apa saja aturan terbarunya? Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, berikut ini informasinya.
Baca juga: 5 Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Langit, Yuk Ketahui Maknanya
A. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler
Semula
Penyaluran dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%
b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.
Menjadi
Penyaluran dilakukan 2 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun
b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun