Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:00 WIB
loading...
A A A
B. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler

Semula

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling lambat bulan Juni
b. Tahap II paling lambat bulan Agustus
c. Tahap III paling lambat bulan November

Menjadi

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu menjadi 2 tahap:
a. Tahap I paling lambat 30 Juni
b. Tahap II paling lambat 31 Oktober

C. Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Semula
Belum diatur dalam PMK

Baca juga: 5 Peribahasa Menggunakan Kata Beras, Nomor 3 Bermakna Menjaga Rahasia

Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 2 tahap:
a. Penyaluran Tahap II, laporan realisasi tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan
b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II.

Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)