Kabar Baik, 56 Ribu Guru di Daerah Khusus Segera Dapat Tunjangan

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:49 WIB
loading...
Kabar Baik, 56 Ribu Guru di Daerah Khusus Segera Dapat Tunjangan
Sebanyak 56.358 guru yang mengabdi di daerah khusus akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sebanyak 56.358 guru yang mengabdi di daerah khusus akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdian mereka berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) maupun yang masih honorer atau non ASN.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,” kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Rabu (11/1/2023).

Menurut Ditrjen GTK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Tertarik Masuk Sekolah Pascasarjana IPB University? Ini Syaratnya

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.

Dalam penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca juga: Registrasi Akun Jadi Syarat Wajib di SNPMB 2023, Simak Alurnya

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)