Ini Syarat Besaran Gaji Orang Tua Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
Ini Syarat Besaran Gaji Orang Tua Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan terkendala ekonomi keluarga dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Tak terbatas perguruan tinggi negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga bisa mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.



KIP Kuliah merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi siswa kurang mampu namun berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KIP-Kuliah.

Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orang tua atau wali. Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)



Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah

KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku. Berikut informasi lengkapnya:

Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta per bulan

Jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah

Program KIP Kuliah ini punya jangka waktunya. Sehingga siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah pada SNPMB 2023 juga perlu tahu informasi ini. Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka:

Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 semester
- Diploma 4 maksimal 8 semester
- Diploma 3 maksimal 6 semester
- Diploma 2 maksimal 4 semester

Program Profesi:

- Dokter maksimal 4 semester
- Dokter Gigi maksimal 4 semester
- Dokter Hewan maksimal 4 semester
- Ners maksimal 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester
- Guru maksimal 2 semester

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah:

Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi resmi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2023. Namun mengacu pada Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut syarat KIP Kuliah.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

4. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Cara Daftar KIP Kuliah:

1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri.

6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi mengenai besaran gaji orang tua sebagai salah satu syarat calon peserta KIP Kuliah. Kebijakan ini bertujuan agar penerima KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran yakni dari keluarga dari perekonomian kurang mampu.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)