Ini Syarat Besaran Gaji Orang Tua Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
Ini Syarat Besaran Gaji...
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan terkendala ekonomi keluarga dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Tak terbatas perguruan tinggi negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga bisa mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.

Baca juga: Beasiswa S2 ke Jepang, Kuliah Gratis dan Tunjangan Sebesar Rp21,2 Juta per Bulan

KIP Kuliah merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi siswa kurang mampu namun berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KIP-Kuliah.

Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orang tua atau wali. Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca juga: Beasiswa Taiwan ICDF Scholarship Sudah Dibuka, Kuliah Gratis S2-S3

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah

KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku. Berikut informasi lengkapnya:

Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta per bulan

Jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah

Program KIP Kuliah ini punya jangka waktunya. Sehingga siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah pada SNPMB 2023 juga perlu tahu informasi ini. Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka:

Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 semester
- Diploma 4 maksimal 8 semester
- Diploma 3 maksimal 6 semester
- Diploma 2 maksimal 4 semester

Program Profesi:

- Dokter maksimal 4 semester
- Dokter Gigi maksimal 4 semester
- Dokter Hewan maksimal 4 semester
- Ners maksimal 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester
- Guru maksimal 2 semester

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah:

Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi resmi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2023. Namun mengacu pada Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut syarat KIP Kuliah.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

4. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Cara Daftar KIP Kuliah:

1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri.

6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi mengenai besaran gaji orang tua sebagai salah satu syarat calon peserta KIP Kuliah. Kebijakan ini bertujuan agar penerima KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran yakni dari keluarga dari perekonomian kurang mampu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Rekomendasi
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Berita Terkini
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved