PGRI: Jangan Dijadikan Ajang Pencitraan Penguasa
A
A
A
JAKARTA - Skema penambahan tunjangan guru honorer dinilai perlu direalisasikan segera dan jangan dijadikan ajang pencitraan para penguasa. Sebab, sudah gonta ganti rezim pemerintah namun guru honorer di sekolah swasta kecil masih digaji Rp250.000 perbulan.
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, skema itu perlu dipercepat sebab Kemendikbud sendiri memotong anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 20% menjadi 15% yang biasa digunakan sebagai penghargaan bagi guru honorer. Jika itu dibiarkan, PGRI khawatir mutu pendidikan yang tidak beranjak naik akan semakin terperosok.
“Kemendikbud perlu memperoleh pemahaman yang baik tentang kondisi riil persekolahan. Kami tagih janji Anies ketika dia mulai menjabat untuk memuliakan guru termasuk guru honorer,” ujar Sulis melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (19/6/2015).
Pada sisi lain, kenaikan harga juga sangat dirasakan pengaruhnya bagi guru honorer. Dia mengungkapkan, penghasilan mereka yang sangat minim sungguh menjadikan mereka tidak berdaya.
Sulis menggambarkan, harga-harga tidak naik saja mereka sudah kesulitan untuk mencari tambahan dengan pekerjaan serabutan. Apalagi, dengan penghasilan yang tidak naik namun harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik.
Kondisi ini dinilai sungguh sangat mengganggu kinerja mereka. Maka dari itu, dia meminta pemerintah harus segera menstabilkan harga bahan pangan yang terjangkau oleh masyarakat bawah dan miskin.
Ditaambahkannya, pemerintah perlu segera memberi tunjangan sebab kenaikan harga beberapa bahan pangan akhir-akhir ini sudah berdampak buruk pada dunia pendidikan. Tidak hanya guru honorer namun juga siswa dari keluarga miskin.
Siswa dari keluarga miskin sudah mulai mengalami kesulitan memperoleh biaya transportasi dan biaya hidup keluarganya. Bahkan, beberapa siswa sudah mulai bekerja membantu orangtua dalam menopang kehidupan rumah tangga.
“Ini berdampak serius pada sebagian siswa untuk menikmati pendidikan. Bahkan ada anak yang sedang mempertimbangkan untuk berhenti sekolah sementara karena harus membantu orangtua,” ungkapnya.
PILIHAN:
PGRI Sebut Pemerintah Gagal Laksanakan UU Guru dan Dosen
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, skema itu perlu dipercepat sebab Kemendikbud sendiri memotong anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 20% menjadi 15% yang biasa digunakan sebagai penghargaan bagi guru honorer. Jika itu dibiarkan, PGRI khawatir mutu pendidikan yang tidak beranjak naik akan semakin terperosok.
“Kemendikbud perlu memperoleh pemahaman yang baik tentang kondisi riil persekolahan. Kami tagih janji Anies ketika dia mulai menjabat untuk memuliakan guru termasuk guru honorer,” ujar Sulis melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (19/6/2015).
Pada sisi lain, kenaikan harga juga sangat dirasakan pengaruhnya bagi guru honorer. Dia mengungkapkan, penghasilan mereka yang sangat minim sungguh menjadikan mereka tidak berdaya.
Sulis menggambarkan, harga-harga tidak naik saja mereka sudah kesulitan untuk mencari tambahan dengan pekerjaan serabutan. Apalagi, dengan penghasilan yang tidak naik namun harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik.
Kondisi ini dinilai sungguh sangat mengganggu kinerja mereka. Maka dari itu, dia meminta pemerintah harus segera menstabilkan harga bahan pangan yang terjangkau oleh masyarakat bawah dan miskin.
Ditaambahkannya, pemerintah perlu segera memberi tunjangan sebab kenaikan harga beberapa bahan pangan akhir-akhir ini sudah berdampak buruk pada dunia pendidikan. Tidak hanya guru honorer namun juga siswa dari keluarga miskin.
Siswa dari keluarga miskin sudah mulai mengalami kesulitan memperoleh biaya transportasi dan biaya hidup keluarganya. Bahkan, beberapa siswa sudah mulai bekerja membantu orangtua dalam menopang kehidupan rumah tangga.
“Ini berdampak serius pada sebagian siswa untuk menikmati pendidikan. Bahkan ada anak yang sedang mempertimbangkan untuk berhenti sekolah sementara karena harus membantu orangtua,” ungkapnya.
PILIHAN:
PGRI Sebut Pemerintah Gagal Laksanakan UU Guru dan Dosen
(kri)