DPR Sayangkan Keputusan Pemerintah Tolak Moratorum UN
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menolak moratorium Ujian Nasional (UN) melalui rapat kabinet kemarin di Istana Kepresidenan, Jakarta, disayangkan Komisi X DPR.
Pasalnya, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, pemuda, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan itu, sangat setuju dengan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
"Iya (menyayangkan)," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Sebab, Komisi X DPR sudah meminta pendapat pemerhati pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), tentang wacana moratorium UN tersebut.
Bahkan kata Sutan, PGRI, PGSI maupun pemerhati pendidikan, menyatakan setuju dengan usulan moratorium UN itu.
"Kemarin juga datang Prof Arief Rachman (pemerhati pendidikan) malahan beliau menyampaikan sungguh sangat tegas, bahwa ini hal yang sangat baik, semestinya ini sejak lama diberlakukan," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Dirinya pun mengungkapkan beberapa alasan Komisi X DPR mendukung moratorium UN itu. Salah satunya, kata dia, karena Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan, bahwa UN bisa diberlakukan jika sarana dan prasarana penunjang sudah merata ke seluruh Indonesia.
Dia menambahkan, penyelenggara pendidikan adalah satuan pendidikan, yakni guru dan sekolah. Artinya lanjut dia, guru dan sekolah yang melakukan evaluasi karena mengetahui kompetensi murid.
Sehingga menurut dia, menjadi aneh jika yang mengevaluasi murid adalah pemerintah. "Jadi, hal yang dilakukan Mendikbud ini Komisi X melihat, terutama saya pimpinan dari Fraksi Partai Gerindra, adalah solusi cerdas di dalam menuju pendidikan yang bermutu," paparnya.
Pasalnya, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, pemuda, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan itu, sangat setuju dengan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
"Iya (menyayangkan)," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Sebab, Komisi X DPR sudah meminta pendapat pemerhati pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), tentang wacana moratorium UN tersebut.
Bahkan kata Sutan, PGRI, PGSI maupun pemerhati pendidikan, menyatakan setuju dengan usulan moratorium UN itu.
"Kemarin juga datang Prof Arief Rachman (pemerhati pendidikan) malahan beliau menyampaikan sungguh sangat tegas, bahwa ini hal yang sangat baik, semestinya ini sejak lama diberlakukan," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Dirinya pun mengungkapkan beberapa alasan Komisi X DPR mendukung moratorium UN itu. Salah satunya, kata dia, karena Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan, bahwa UN bisa diberlakukan jika sarana dan prasarana penunjang sudah merata ke seluruh Indonesia.
Dia menambahkan, penyelenggara pendidikan adalah satuan pendidikan, yakni guru dan sekolah. Artinya lanjut dia, guru dan sekolah yang melakukan evaluasi karena mengetahui kompetensi murid.
Sehingga menurut dia, menjadi aneh jika yang mengevaluasi murid adalah pemerintah. "Jadi, hal yang dilakukan Mendikbud ini Komisi X melihat, terutama saya pimpinan dari Fraksi Partai Gerindra, adalah solusi cerdas di dalam menuju pendidikan yang bermutu," paparnya.
(maf)