Tolak Dipindahkan ke Pedesaan, Tunjangan Profesi Guru Ditunda

Rabu, 22 November 2017 - 11:35 WIB
Tolak Dipindahkan ke...
Tolak Dipindahkan ke Pedesaan, Tunjangan Profesi Guru Ditunda
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan sanksi tegas berupa penundaan tunjangan profesi kepada para guru yang menolak program redistribusi. Proses redistribusi merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru-guru di kawasan pedesaan dan daerah tertinggal.

Berdasarkan data Kemendikbud, saat ini terjadi kekurangan 988.133 guru. Kekurangan tersebut antarai lain guru TK 5.522, SD 460.542, SMP 301.149, SMA 110.227, SMK 100.071, dan SLB 10.572. Kekurangan terjadi karena pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan lain-lain.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan kekurangan guru tersebut merupakan angka kasar sebelum dilakukan redistribusi. Dia mengatakan kebijakan sanksi bagi penolakan redistribusi akan disosialisasikan kepada kepala dinas di daerah. "Semester depan kalau tidak mau diredistribusikan akan pending pembayaran tunjangannya. Ngapain numpuk di satu tempat kita bayarin," katanya, Selasa (22/11/2017).

Hamid mengakui bahwa penumpukan terjadi di wilayah perkotaan, sedangkan di kawasan pedesaan dan daerah terluar kekurangan guru. Saat ini pihaknya masih menunggu daerah untuk bergerak melakukan redistribusi. "Jadi nanti jika di satu sekolah kebutuhan guru IPA dua orang ternyata ada empat, kita dorong dinas redistribusi yang dua. Kalau tidak dilakukan, ya tidak dibayar. Jadi harus dilakukan. Nanti ada surat edaran atau peraturan menteri ataupun dalam bentuk surat keputusan," jelasnya.

Dia mengatakan imbauan untuk melakukan distribusi sudah terus dilakukan, tapi tidak banyak daerah yang merespons. Hal ini menurutnya karena banyak kepala dinas yang tidak berani melakukan karena berbagai alasan. "Sebenarnya sudah ada yang lakukan redistribusi, tapi tidak banyak. Macam-macam alasannya," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Arizal bahwa nyaris semua daerah tidak melakukan redistribusi sebagaimana yang diimbau oleh pusat. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat daerah enggan melakukan ini adalah faktor politik dari kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
(amm)
Berita Terkait
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas,...
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
Berapa Kenaikan Gaji...
Berapa Kenaikan Gaji Guru 2025? Berikut Rinciannya untuk PNS dan Honorer
Berita Terkini
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
35 menit yang lalu
Izin Resmi Terbit, UIN...
Izin Resmi Terbit, UIN Walisongo Kini Miliki Fakultas Kedokteran
1 jam yang lalu
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
1 jam yang lalu
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
5 jam yang lalu
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
7 jam yang lalu
Wamen Stella Apresiasi...
Wamen Stella Apresiasi Visi Riset Unika Atma Jaya dalam Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
7 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved