Tak Salahkan Zonasi, Ombudsman: Pemda Harusnya Diberikan Diskresi
A
A
A
JAKARTA - Sistem zonasi yang dihadirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai banyak pihak kurang efektif diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.
Namun, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyangkal hal tersebut. Karena menurutnya bukan karena sistem zonasi tapi lebih pada penyimpangan atau ketidakantisipasian dan juga persyaratan.
"Kami menemukan di Kalimantan Utara bukan terkait zonasi tetapi dalam persyaratan. Ketika ada persyaratan kewajiban legalisasi KK itu sangat menyulitkan di kepulauan ini," ujar Ahmad dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Ahmad juga menjelaskan di Kalimantan Utara untuk legalisir KK harus naik kapal paling tidak sehari dan itupun belum tentu selesai. "Nah mereka sempat bingung dengan persolan ini karena dinas enggak mau ambil diskresi," katanya.
Menurutnya, diskresi sangat penting diberikan kepada pemerintah daerah ataupun dinas setempat sebagai hak dalam menentukan keputusan genting, seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Utara.
Bukan hanya di Kalimantan Utara saja tetapi di daerah kepulauan atau rawa seperti Kalimantan Selatan, Maluku, NTT dan lainnya yang di dalamnya terdapat sebuah desa atau kecamatan dalam tanda kutip mereka terbatas sekali fasilitas sekolahnya sehingga harus menempuh dua pulau.
"Hal seperti ini mungkin tidak perlu diatur di pusat tetapi diberi hak kewenangan pada dinas atau pemerintah di wilayah tersebut untuk bisa diberikan diskresi," tegasnya.
Namun, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyangkal hal tersebut. Karena menurutnya bukan karena sistem zonasi tapi lebih pada penyimpangan atau ketidakantisipasian dan juga persyaratan.
"Kami menemukan di Kalimantan Utara bukan terkait zonasi tetapi dalam persyaratan. Ketika ada persyaratan kewajiban legalisasi KK itu sangat menyulitkan di kepulauan ini," ujar Ahmad dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Ahmad juga menjelaskan di Kalimantan Utara untuk legalisir KK harus naik kapal paling tidak sehari dan itupun belum tentu selesai. "Nah mereka sempat bingung dengan persolan ini karena dinas enggak mau ambil diskresi," katanya.
Menurutnya, diskresi sangat penting diberikan kepada pemerintah daerah ataupun dinas setempat sebagai hak dalam menentukan keputusan genting, seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Utara.
Bukan hanya di Kalimantan Utara saja tetapi di daerah kepulauan atau rawa seperti Kalimantan Selatan, Maluku, NTT dan lainnya yang di dalamnya terdapat sebuah desa atau kecamatan dalam tanda kutip mereka terbatas sekali fasilitas sekolahnya sehingga harus menempuh dua pulau.
"Hal seperti ini mungkin tidak perlu diatur di pusat tetapi diberi hak kewenangan pada dinas atau pemerintah di wilayah tersebut untuk bisa diberikan diskresi," tegasnya.
(kri)