USBN Ditiadakan, Ujian Diserahkan ke Sekolah Masing-masing
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' membuat sistem kelulusan siswa atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diterapkan selama ini menjadi tidak diperlukan lagi.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti menyatakan, perubahan sistem Ujian Nasional (UN) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Sehingga, intitusinya merasa tidak perlu lagi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN untuk sekolah tingkat Dasar dan Menengah.
"Seperti yang kita sebutkan terkait dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. USBN ditiadakan. Karena ditiadakan, maka Pos USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah)," ujar Mu'ti dalam jumpa pers, di Gedung D Kemendikbud, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). (Baca Juga: Merdeka Belajar, Tak Sekadar Ganti Format UN).
Mu'ti melanjutkan, pihaknya hanya akan membuat standar ujian hingga akhir 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Karena setelahnya atau pada 2021, standardisasi kelulusan siswa sudah mengacu kepada program 'Merdeka Belajar'
"Jadi kami masih fokus pada pelaksanaan atau penyelenggaraan UN Tahun 2020. Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," kata Mu'ti.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti menyatakan, perubahan sistem Ujian Nasional (UN) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Sehingga, intitusinya merasa tidak perlu lagi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN untuk sekolah tingkat Dasar dan Menengah.
"Seperti yang kita sebutkan terkait dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. USBN ditiadakan. Karena ditiadakan, maka Pos USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah)," ujar Mu'ti dalam jumpa pers, di Gedung D Kemendikbud, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). (Baca Juga: Merdeka Belajar, Tak Sekadar Ganti Format UN).
Mu'ti melanjutkan, pihaknya hanya akan membuat standar ujian hingga akhir 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Karena setelahnya atau pada 2021, standardisasi kelulusan siswa sudah mengacu kepada program 'Merdeka Belajar'
"Jadi kami masih fokus pada pelaksanaan atau penyelenggaraan UN Tahun 2020. Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," kata Mu'ti.
(zik)