Ombudsman Dukung Penghapusan Kurikulum 2013
A
A
A
JAKARTA - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengapresiasi dan mendukung penuh Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah (Menbuddikdasmen) Anies Baswedan atas keputusannya menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013.
“Ini merupakan keputusan perdana yang strategis dari Menteri Anies dalam upayanya membenahi dunia pendidikan di Indonesia yang penuh silang sengkarut ini,” kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam rilisnya yang diterima SINDO, Sabtu (6/12/2014).
Menurut Budi, sejak awal perencanaan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 memang sudah diwarnai kontroversi. Karena prosesnya yang tidak transparan, tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan tanpa persiapan serta uji coba yang memadai untuk sebuah perubahan kurikulum yang sangat penting.
Bahkan, aneka laporan masyarakat terkait hal itu juga diterima Ombudsman. Seperti, distribusi buku pelajaran Kurikulum 2013 yang bermasalah, penjualan buku paket di pasaran, minimnya pelatihan bagi guru terkait penerapan Kurikulum 2013, serta kerumitan sistem penilaian yang tidak saja membingungkan bagi siswa tapi juga bagi para guru itu sendiri.
Lebih lanjut, salah satu pemimpin Ombudsman ini berencana memberikan masukan kepada Menbuddikdasmen berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat selama ini.
Di antaranya, lanjut Budi, meliputi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pelaksanaan Ujian Nasional (UN), transparansi dan penggunaan dana BOS, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan problematika seputar pelaksanaan sertifikasi guru.
Untuk itu, Ombudsman berharap Menbuddikdasmen, dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat membuat pelbagai keputusan strategis berikutnya terhadap beberapa persoalan pendidikan yang krusial dari temuan/laporan yang selama ini selalu dilaporkan dan diadukan kepada Ombudsman dari waktu ke waktu.
“Sehingga perbaikan dan pembenahan di dunia pendidikan segera terealisasi pada masa kepemimpinan Menbuddikdasmen Anies Baswedan selama lima tahun ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menbuddikdasmen Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kemendibud menempuh hal itu karena sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Atas keputusan tersebut, maka sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester akan kembali menggunakan Kurikulum 2006.
"Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata," kata Anies di Gedung A, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 5 Desember 2014 malam.
Sementara, bagi sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester, Kemenbuddikdasmen tetap mewajibkan kurikulum tersebut diberlakukan.
"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir," tegas Anies.
“Ini merupakan keputusan perdana yang strategis dari Menteri Anies dalam upayanya membenahi dunia pendidikan di Indonesia yang penuh silang sengkarut ini,” kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam rilisnya yang diterima SINDO, Sabtu (6/12/2014).
Menurut Budi, sejak awal perencanaan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 memang sudah diwarnai kontroversi. Karena prosesnya yang tidak transparan, tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan tanpa persiapan serta uji coba yang memadai untuk sebuah perubahan kurikulum yang sangat penting.
Bahkan, aneka laporan masyarakat terkait hal itu juga diterima Ombudsman. Seperti, distribusi buku pelajaran Kurikulum 2013 yang bermasalah, penjualan buku paket di pasaran, minimnya pelatihan bagi guru terkait penerapan Kurikulum 2013, serta kerumitan sistem penilaian yang tidak saja membingungkan bagi siswa tapi juga bagi para guru itu sendiri.
Lebih lanjut, salah satu pemimpin Ombudsman ini berencana memberikan masukan kepada Menbuddikdasmen berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat selama ini.
Di antaranya, lanjut Budi, meliputi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pelaksanaan Ujian Nasional (UN), transparansi dan penggunaan dana BOS, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan problematika seputar pelaksanaan sertifikasi guru.
Untuk itu, Ombudsman berharap Menbuddikdasmen, dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat membuat pelbagai keputusan strategis berikutnya terhadap beberapa persoalan pendidikan yang krusial dari temuan/laporan yang selama ini selalu dilaporkan dan diadukan kepada Ombudsman dari waktu ke waktu.
“Sehingga perbaikan dan pembenahan di dunia pendidikan segera terealisasi pada masa kepemimpinan Menbuddikdasmen Anies Baswedan selama lima tahun ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menbuddikdasmen Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kemendibud menempuh hal itu karena sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Atas keputusan tersebut, maka sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester akan kembali menggunakan Kurikulum 2006.
"Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata," kata Anies di Gedung A, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 5 Desember 2014 malam.
Sementara, bagi sekolah yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester, Kemenbuddikdasmen tetap mewajibkan kurikulum tersebut diberlakukan.
"Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir," tegas Anies.
(kri)