Kementerian Pendidikan Hentikan Kurikulum 2013

Jum'at, 05 Desember 2014 - 22:05 WIB
Kementerian Pendidikan...
Kementerian Pendidikan Hentikan Kurikulum 2013
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan untuk menghentikan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kemendikbud mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.

“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, dalam rilis yang dikeluarkan Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (5/12/2014).

Namun penghentian ini tidak berarti menghapus kurikulum yang ditetapkan oleh menteri sebelumnya, Muhammad Nuh. Kurikulum 2013 akan diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 lalu telah menerapkannya.

“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir,” kata mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas dilakukan di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota. Sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan.

Sementara sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013.

Ribuan sekolah ini, kata Anies, akan menjadi tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013. Sekolah percontohan ini kemudian akan dievaluasi, kemudian Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis kepada guru, tetapi kepada sekolah.

“Laporannya (basisnya) adalah jumlah sekolah yang menjalankan dan bukan jumlah guru yang melakukan pelatihan,” katanya.

Dijelaskan Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia. Tujuannya untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.

“Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” kata Anies Baswedan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)