Sosiolog Unair Sebut Fenomena Brain Drain Makin Mengakar di Kalangan Awardee LPDP

Minggu, 19 Februari 2023 - 22:23 WIB
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) RI mengungkap ratusan alumni awardeeatau penerima beasiswa LPDP Luar Negeri (LN) belum pulang ke Indonesia selepas masa studinya selesai.

Dari 35.536 awardee terdapat 413 awardee yang bermasalah dan tidak kembali. Padahal, keharusan kembali ke Indonesia telah diatur dalam pedoman umum calon awardee.



Merespons hal itu, Pakar Sosiolog Universitas Airlangga (Unair)Dr Tuti Budirahayu Dra Msi berkiblat pada aturan normatif dan fakta empiris.



Tuti mengelompokkan dua kategori, pertama ialah alumni awardee yang benar-benar melanggar aturan LPDP, yaitu tidak membayar biaya ganti rugi atas beasiswa selama studi hingga lulus, terlebih tidak kembali ke Indonesia.

“Jelas itu pelanggaran berat, dalam sosiologi itu termasuk penyimpangan. Artinya tindakan melawan aturan atau hukum yang berlaku sehingga layak mendapat hukuman," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Unair, Minggu (19/2/2023).



Sementara kategori kedua, lanjutnya, ialah alumni awardee yang telah menyelesaikan studi kemudian ditawari bekerja di LN ataupun menikah dengan orang LN. Tetapi mereka (awardee kategori kedua) memenuhi kewajiban untuk membayar denda atau minimal menjalankan kewajiban yang terkait dengan pelanggaran. Tuti menyebut awardee kategori kedua sebagai kelompok brain drain.

Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair ini menjelaskan brain drain adalah perpindahan kaum intelektual, ilmuwan, cendikiawan dari negerinya sendiri dan menetap di luar negeri.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More