Perkuat LKP, Kemendikbudristek Dorong Pembentukan Tim Koordinasi Vokasi Daerah
Rabu, 15 Maret 2023 - 12:33 WIB
Kiki menambahkan, dengan semakin kuat dan berkembangnya LKP di Indonesia, akan berpengaruh terhadap peningkatan kompetensi lulusan dari LKP.
Baca juga: Nadiem Dorong Peningkatan Kompetensi Digital Guru di Indonesia
Ditambah lagi, dengan pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ia yakin dapat mengakselerasi peran para pemangku kebijakan terkait untuk mengembangkan program pengembangan LKP, tanpa harus saling meniadakan fungsi masing-masing lembaga yang telah berjalan selama ini.
“Perpres ini merupakan perwujudan dari semangat kolaborasi yang hendak dibangun agar setiap stakeholder yang selama ini menyelenggarakan pelatihan vokasi bersinergi dan mengintegrasikan program-programnya demi percepatan akses, kualitas, dan relevansi yang dikehendaki,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, juga menyampaikan bahwa pemda dan ormit harus berperan aktif dalam menjalin kolaborasi terkait penguatan dan pengembangan LKP.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat meningkatkan pengembangan pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan. Wartanto juga menegaskan perlunya membentuk tim koordinasi vokasi daerah karena mitra utama dari Ditjen Diksi adalah pemerintah daerah yang berada di kabupaten/kota.
Direktur Wartanto menerangkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai lembaga pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara itu, pembuatan tim koordinasi vokasi daerah dapat membantu kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022.
Baca juga: Nadiem Dorong Peningkatan Kompetensi Digital Guru di Indonesia
Ditambah lagi, dengan pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ia yakin dapat mengakselerasi peran para pemangku kebijakan terkait untuk mengembangkan program pengembangan LKP, tanpa harus saling meniadakan fungsi masing-masing lembaga yang telah berjalan selama ini.
“Perpres ini merupakan perwujudan dari semangat kolaborasi yang hendak dibangun agar setiap stakeholder yang selama ini menyelenggarakan pelatihan vokasi bersinergi dan mengintegrasikan program-programnya demi percepatan akses, kualitas, dan relevansi yang dikehendaki,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, juga menyampaikan bahwa pemda dan ormit harus berperan aktif dalam menjalin kolaborasi terkait penguatan dan pengembangan LKP.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat meningkatkan pengembangan pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan. Wartanto juga menegaskan perlunya membentuk tim koordinasi vokasi daerah karena mitra utama dari Ditjen Diksi adalah pemerintah daerah yang berada di kabupaten/kota.
Direktur Wartanto menerangkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai lembaga pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara itu, pembuatan tim koordinasi vokasi daerah dapat membantu kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda