Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka April, Kemenhub Catat Kuota Tertinggi
Selasa, 28 Maret 2023 - 05:11 WIB
SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk mereduksi adanya kemungkinan kecurangan. CAT juga berlaku pada seleksi CASN pada umumnya.
“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” ujar MenPANRB Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPANRB, Selasa (28/3/2023).
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Baca juga: Besok, Hasil Seleksi Jalur SNBP 2023 akan Diumumkan Tepat Pukul 15.00 WIB
Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
Mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi
Nilai ambang batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Sedangkan seleksi lanjutan sekolah kedinasan akan diatur masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di laman resmi masing-masing instansi. Dan hindari informasi dari bukan sumber resmi.
Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” ujar MenPANRB Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPANRB, Selasa (28/3/2023).
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Baca juga: Besok, Hasil Seleksi Jalur SNBP 2023 akan Diumumkan Tepat Pukul 15.00 WIB
Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
Mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi
Nilai ambang batas ini tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Sedangkan seleksi lanjutan sekolah kedinasan akan diatur masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di laman resmi masing-masing instansi. Dan hindari informasi dari bukan sumber resmi.
Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
(nnz)
Lihat Juga :