Penerimaan Tamtama Polri Gelombang 2 2023 Dibuka, Daftar di Link Ini
Kamis, 06 April 2023 - 05:30 WIB
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat
sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
m. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan
n. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri
o. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
p. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat
sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
m. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan
n. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri
o. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
p. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
Lihat Juga :
tulis komentar anda