UIN Jakarta Tambah 2 Profesor Ilmu Hukum Islam dan Ilmu Hukum Ekonomi Syariah
Selasa, 11 April 2023 - 22:18 WIB
Kenaikan pangkat guru besar Dr. Muhammad Maksum, lanjutnya didasarkan Penetapan Angka Kredit Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 1040 Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023. Dengan demikian, ia naik dari jabatan akademik sebelumnya Lektor Kepala 711 kum.
Diketahui, Dr Abdul Halim maupun Dr Muhammad Maksum merupakan pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum. Nama yang pertama, mengajar di Prodi Hukum Keluarga atau Ahwal Syakshiyyah dengan konsentrasi bidang ilmu Peradilan Agama dan turut mengajar di Magister Pengkajian Islam Sekolah Pascasarjana.
Sebagai pengajar bidang hukum Islam, Abdul Halim turut mengampu sejumlah mata kuliah bidang ilmu ini. Di antaranya Metodologi Penelitian Hukum, Hukum Acara Peradilan Agama, Praktikum Media, Peradilan Agama di Indonesia, Filsafat Hukum Islam, dan Islamic Personal and Public Law.
Seperti halnya Dr. Abdul Halim, Dr Maksum merupakan pengajar di Fakultas Syariah. Namun, ia mengajar di Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah untuk bidang ilmu syariah dan turut mengajar di Magister Pengkajian Islam Sekolah Pascasarjana.
Sesuai bidang ilmu yang jadi konsentrasinya, Dr. Maksum mengajar sejumlah mata kuliah bidang hukum ekonomi syariah. Di antaranya Politik Hukum Ekonomi di Indonesia, Hukum Ekonomi Syariah Internasional, dan Hukum Perikatan.
Lainnya, Hukum Lembaga Keuangan Syariah Non Bank, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Ekonomi Syariah Internasional, Islamic Economics in the Muslim World: A Comparative Study, dan Comparative Studies on Islamic Economics in The Muslim World.
Diketahui, Dr Abdul Halim maupun Dr Muhammad Maksum merupakan pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum. Nama yang pertama, mengajar di Prodi Hukum Keluarga atau Ahwal Syakshiyyah dengan konsentrasi bidang ilmu Peradilan Agama dan turut mengajar di Magister Pengkajian Islam Sekolah Pascasarjana.
Sebagai pengajar bidang hukum Islam, Abdul Halim turut mengampu sejumlah mata kuliah bidang ilmu ini. Di antaranya Metodologi Penelitian Hukum, Hukum Acara Peradilan Agama, Praktikum Media, Peradilan Agama di Indonesia, Filsafat Hukum Islam, dan Islamic Personal and Public Law.
Seperti halnya Dr. Abdul Halim, Dr Maksum merupakan pengajar di Fakultas Syariah. Namun, ia mengajar di Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah untuk bidang ilmu syariah dan turut mengajar di Magister Pengkajian Islam Sekolah Pascasarjana.
Sesuai bidang ilmu yang jadi konsentrasinya, Dr. Maksum mengajar sejumlah mata kuliah bidang hukum ekonomi syariah. Di antaranya Politik Hukum Ekonomi di Indonesia, Hukum Ekonomi Syariah Internasional, dan Hukum Perikatan.
Lainnya, Hukum Lembaga Keuangan Syariah Non Bank, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Ekonomi Syariah Internasional, Islamic Economics in the Muslim World: A Comparative Study, dan Comparative Studies on Islamic Economics in The Muslim World.
(mpw)
tulis komentar anda