Dosen Keluhkan Penilaian Angka Kredit, Begini Respons Kementerian

Sabtu, 15 April 2023 - 04:50 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam. Foto/BKHM.
JAKARTA - Sejumlah dosen ramai-ramai protes mengenai penilaian angka kredit yang dinilai membebani. Kemendikbudristek dan KemenPANRB pun memberi respon mengenai hal ini.

Keluhan dosen ini terungkap setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, PermenPANRB Nomon 1 Tahun 2023 tidak sedikitpun ada upaya mempersulit, apalagi membuat birokrasi baru. Justru ini upaya transisi untuk mempermudah.

"Kami tidak ingin profesi dosen yang mulia disibukkan untuk mengurus angka kredit. Kenapa agak repot enam bulan ini, karena ini transisisi,” kata Anas, melalui siaran pers, Sabtu (15/4/2023).

Sebagaimana dalam setiap peralihan dari sistem lama ke sistem yang baru, diperlukan transisi yang kadang tidak nyaman. Sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pembina jabatan fungsional dosen harus menyiapkan transisinya.

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah IPS yang Lulusannya Banyak Dicari Bank

Sedangkan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, Pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru.

Karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan kita bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal,” jelasnya.

Guru Besar UGM ini menuturkan, kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang. “Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek akan mengikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” jelasnya.

Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, perolehan kinerja harus ditetapkan paling lambat 30 Juni 2023. “Tadinya kita harapkan semua dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang sudah ada agar tidak ada kinerja yang terlewat. Namun demikian, mengingat waktu transisi yang tidak lama, maka kita lakukan strategi yang tidak terlalu membebani dosen," katanya.

"Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi kepegawaian di perguruan tinggi,” lanjutnya.

Bagi dosen yang mungkin belum mengupdate kinerjanya per 31 Desember 2022, dapat mengupdate di sistem yang digunakan selama ini hingga 15 Mei 2023. Antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023 hasil pengumpulan data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan.

Baca juga: Bangga! Shakira Amirah Wakili UI ke Tingkat Nasional Ajang Mahasiswa Berprestasi



Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru. Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023.” ujar Nizam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More