Dosen Keluhkan Penilaian Angka Kredit, Begini Respons Kementerian
Sabtu, 15 April 2023 - 04:50 WIB
Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dan akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi,” jelas Nizam.
Lebih lanjut, Nizam menjelaskan, data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan. Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru.
"Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023," terangnya.
Bagi dosen ASN yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang.
Sementara itu, bagi dosen ASN yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
“Kemendikbudristek juga akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia,” jelas Nizam. Validasi tersebut dapat dilakukan antara tanggal 16 s.d. 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau menambahkan data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian.
Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan tanggal 1 s.d 30 Juni 2023.
Nizam juga menyampaikan, “Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek.”
“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi,” jelas Nizam.
Lebih lanjut, Nizam menjelaskan, data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan. Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru.
"Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023," terangnya.
Bagi dosen ASN yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang.
Sementara itu, bagi dosen ASN yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
“Kemendikbudristek juga akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia,” jelas Nizam. Validasi tersebut dapat dilakukan antara tanggal 16 s.d. 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau menambahkan data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian.
Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan tanggal 1 s.d 30 Juni 2023.
Nizam juga menyampaikan, “Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek.”
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi Dosen Non-ASN
Plt. Dirjen Diktiristek mempertegas bahwa PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non-ASN, sehingga saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-ASN.
tulis komentar anda