Dosen Keluhkan Penilaian Angka Kredit, Begini Respons Kementerian
Sabtu, 15 April 2023 - 04:50 WIB
Oleh karena itu, Kemendikbudristek akan mengikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” jelasnya.
Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, perolehan kinerja harus ditetapkan paling lambat 30 Juni 2023. “Tadinya kita harapkan semua dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang sudah ada agar tidak ada kinerja yang terlewat. Namun demikian, mengingat waktu transisi yang tidak lama, maka kita lakukan strategi yang tidak terlalu membebani dosen," katanya.
"Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi kepegawaian di perguruan tinggi,” lanjutnya.
Bagi dosen yang mungkin belum mengupdate kinerjanya per 31 Desember 2022, dapat mengupdate di sistem yang digunakan selama ini hingga 15 Mei 2023. Antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023 hasil pengumpulan data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan.
Baca juga: Bangga! Shakira Amirah Wakili UI ke Tingkat Nasional Ajang Mahasiswa Berprestasi
Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru. Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023.” ujar Nizam.
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (13/4).
“SE Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023. Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi,” kata Nizam.
Ada tiga poin penting dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, yakni terkait linimasa pengumpulan hasil kerja dosen dengan status ASN dan PPPK, kejelasan terkait dosen non-ASN, dan upaya perbaikan selanjutnya.
Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, perolehan kinerja harus ditetapkan paling lambat 30 Juni 2023. “Tadinya kita harapkan semua dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang sudah ada agar tidak ada kinerja yang terlewat. Namun demikian, mengingat waktu transisi yang tidak lama, maka kita lakukan strategi yang tidak terlalu membebani dosen," katanya.
"Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi kepegawaian di perguruan tinggi,” lanjutnya.
Bagi dosen yang mungkin belum mengupdate kinerjanya per 31 Desember 2022, dapat mengupdate di sistem yang digunakan selama ini hingga 15 Mei 2023. Antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023 hasil pengumpulan data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan.
Baca juga: Bangga! Shakira Amirah Wakili UI ke Tingkat Nasional Ajang Mahasiswa Berprestasi
Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru. Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023.” ujar Nizam.
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (13/4).
“SE Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023. Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi,” kata Nizam.
Ada tiga poin penting dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, yakni terkait linimasa pengumpulan hasil kerja dosen dengan status ASN dan PPPK, kejelasan terkait dosen non-ASN, dan upaya perbaikan selanjutnya.
Kejelasan Mekanisme dan Linimasa Pengumpulan Hasil Kerja
tulis komentar anda