Begini Kategori Mahasiswa yang Layak Terima KIP Kuliah

Kamis, 27 April 2023 - 05:30 WIB

4 Kriteria Sasaran yang Berasal dari Keluarga Tidak Mampu

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga: Ingin Banggakan Orang Tua, Mahasiswi PNL Ini Lolos IISMA 2023 ke Belanda

Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:

Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional

Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional

Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional

4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Bagaimana Jika Tidak Masuk di 4 Kriteria Sasaran di Atas?

Jika siswa bukan penerima PIP, KIP Pendidikan Menengah, dan juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE dan juga bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memperoleh KIP Kuliah 2023.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!