Begini Kategori Mahasiswa yang Layak Terima KIP Kuliah

Kamis, 27 April 2023 - 05:30 WIB
loading...
Begini Kategori Mahasiswa...
Simak kategori calon mahasiswa baru yang layak menerima KIP Kuliah. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka untuk memberi kesempatan siswa tidak mampu berprestasi untuk lanjut ke perguruan tinggi . Berikut kategori calon mahasiswa yang layak menerima bantuan pembiayaan pemerintah ini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi pintu masuk bagi calon mahasiswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah 2023 ini telah dibuka sejak 14 Februari 20203 dan akan berakhir 31 Oktober 2023. Pendaftarannya akan mengikuti semua proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Bagi siswa siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023 bisa segera melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Sang Ayah Mengidolakan Lionel Messi, Mahasiswa Unesa Ini Lolos IISMA ke Barcelona

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini tiga kategori calon mahasiswa yang layak memperoleh KIP Kuliah 2023.

3 Kategori yang Layak Menerima KIP Kuliah


1. Siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya atau tahun 2022 atau 2021.

2. Pelajar yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Lulusan tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

4 Kriteria Sasaran yang Berasal dari Keluarga Tidak Mampu

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga: Ingin Banggakan Orang Tua, Mahasiswi PNL Ini Lolos IISMA 2023 ke Belanda

Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:

Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional

Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional

Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional

4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Bagaimana Jika Tidak Masuk di 4 Kriteria Sasaran di Atas?

Jika siswa bukan penerima PIP, KIP Pendidikan Menengah, dan juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE dan juga bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memperoleh KIP Kuliah 2023.

Caranya dengan melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Pendaftar KIP Kuliah harus melampirkan semua bukti dokumen itu pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.

Demikian tadi informasi kategori mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Beasiswa Semesta 2025...
Beasiswa Semesta 2025 Resmi Dibuka! Bisa Kuliah Gratis, Gaji Bulanan, Kontrak Kerja
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Rekomendasi
Katy Perry Nyanyikan...
Katy Perry Nyanyikan What A Wonderful World untuk Bumi saat di Luar Angkasa
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
Trump Mencla-mencle,...
Trump Mencla-mencle, Kini Mau Tunda Tarif Impor Mobil
Siloam Raih 5 Penghargaan...
Siloam Raih 5 Penghargaan di Healthcare Asia Awards 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
Berita Terkini
Kabar Gembira, Dosen...
Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
5 jam yang lalu
Tukin Cair, Begini Perbedaan...
Tukin Cair, Begini Perbedaan Skema Penghasilan Dosen sesuai Perpres No 19 Tahun 2025
7 jam yang lalu
Menkeu Sri Mulyani Umumkan...
Menkeu Sri Mulyani Umumkan 31.066 Dosen akan Menerima Tunjangan Kinerja
7 jam yang lalu
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
8 jam yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar, Komplit atau Komplet?
10 jam yang lalu
Tretan Muslim Ternyata...
Tretan Muslim Ternyata Pernah Kuliah Keperawatan, Ini Riwayat Pendidikan Lengkapnya
12 jam yang lalu
Infografis
7 Jurusan Kuliah Langka...
7 Jurusan Kuliah Langka yang Hanya Ada di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved