Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya

Selasa, 02 Mei 2023 - 17:05 WIB
Baca juga: Mahasiswi Unesa Ini Sukses Jalani IISMA di Ceko Sembari Menyelesaikan Skripsi



j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

1) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan

3) melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah

sakit/puskesmas/klinik; dan

2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More