Izin PTS Bermasalah Dicabut, Dirjen Dikti Ungkap Pelanggaran Fatalnya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:22 WIB
Misalnya, ucap Guru Besar UGM itu, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, juga melakukan praktik jual beli ijazah.

Baca juga: Miris! Kemendikbud Tutup 23 Kampus Terbukti Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-Kuliah

Selain itu juga PTS melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Nizam menekankan, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.

"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," pungkas Nizam.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!